Direktur Produksi & Strategi Bisnis: Johan Samudra
Direktur Pengembangan Usaha & Litbang: Budi Siswoyo
Direktur Enjiniring & Proyek: Aunur Rosyidi
Direktur SDM & hukum: Agung Yunanto
Selain mengubah komposisi kepengurusannya, PT SI juga memutuskan membagikan dividen Rp1,81 triliun atau sebesar 40 persen dari laba bersih 2016 yang Rp 4,52 Triliun.
"Nilai dividen yang dibagikan kepada Pemegang Saham itu setara Rp. 304,92 per lembar saham. Rapat juga menyetujui 60 persen dari laba bersih atau Rp2,71 Triliun dijadikan cadangan," terang Direktur Utama Semen Indonesia Rizkan Chandra, dalam pernyataan resminya.
Konflik Kendeng
PT SI kekinian tengah berkonflik dengan warga Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Warga setempat mati-matian menolak operasionalisasi pabrik PT SI di kawasan tersebut karena dinilai melanggar ketentuan hukum dan merusak kawasan lindung.
Aksi mengecor kaki pakai semen di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, juga dilakukan sebagai bentuk protes petani Kendeng. Bahkan, satu peserta aksi, Patmi, wafat sehari setelah selesai melakukan aksi itu.
Baca Juga: Dewa-Dewi Hindu Turun Tangan Atasi Warga yang Meludah Sembarangan
Aksi-aksi skala nasional ini berawal dari inkonsistensi Gubernur Ganjar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait konflik antara warga dengam PT SI.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), organisasi yang dibangun petani Kendeng, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Namun, Gubernur Ganjar kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram
-
Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik
-
CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025
-
Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya
-
HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan