Koalisi ResponsiBank mendesak Bank Mandiri untuk menghentikan pembiayaan kreditnya kepada perusahaan semen yang ditengarai merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan masyarakat sekitar kawasan karst, Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.
Maria Lauranti, Koordinator Responsibank Indonesia menuturkan, dalam assessment 2014-2016 terhadap kebijakan pemberian kredit dan investasi yang dilakukan oleh Koalisi ResponsiBank Indonesia, Bank Mandiri tidak mendapatkan skor apapun pada sektor Pertambangan.
"Hal ini berarti, pertama, Bank Mandiri tidak memiliki kebijakan apapun mengenai sektor pertambangan berikut industri pengolahannya serta konstruksi, dan kedua, Bank Mandiri memiliki kebijakan untuk screening kredit/pinjaman, namun tidak mempublikasikannya," kata Maria dalam keterangan resmi, Sabtu (25/3/2017).
“Dengan asumsi Bank Mandiri tidak memiliki kebijakan khusus dalam penyaluran pinjaman bagi sektor berisiko tinggi, hasil assessment terhadap Bank Mandiri dalam sektor pertambangan ini menunjukkan bahwa tidak ada kebijakan dari Bank Mandiri kepada debitur-debiturnya untuk menaati prinsip-prinsip hak asasi manusia maupun pelestarian lingkungan hidup yang sudah banyak diadopsi oleh sektor keuangan internasional,” tegas Maria.
Di tahun 2015, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan Responsibank Indonesia telah melakukan studi kasus mengenai Pembiayaan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dukungan Bank Mandiri diberikan dalam bentuk pemberian fasilitas kredit sebesar Rp3,96 triliun, yang terdiri dari Rp3,46 triliun untuk KI (Kredit Investasi) dan Rp500 miliar untuk KMK (Kredit Modal Kerja) pembiayaan kebutuhan operasional pada masa pabrik beroperasi.
"Dengan demikian, peran Bank Mandiri menjadi satu mata rantai penting dalam aktivitas tambang dan produksi semen di kawasan CAT (Cekungan Air Tanah) Watuputih Rembang," ujar Maria.
Direktur Eksekutif TuK (Transformasi untuk Keadilan), Rahmawati Retno Winarni menyampaikan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) perlu mendorong perbankan di Indonesia agar memasukkan risiko sosial dan lingkungan sebagai persyaratan pemberian pinjaman, dan melakukan proses uji tuntas (due diligence) dan monitoring pelaksanaannya dalam proyek-proyek besar yang berisiko. OJK sebagai regulator di sektor keuangan sebenarnya telah memiliki Roadmap Keuangan Berkelanjutan sejak akhir 2014, namun hingga sekarang belum ada yang menjadi Peraturan OJK.
“Regulasi OJK itu diharapkan mampu memberikan aturan yang jelas dan tegas, mana pembiayaan yang bersiko terhadap lingkungan,” tegas Wiwin.
Baca Juga: Bank Mandiri Luncurkan Layanan Mandiri Online
Koordinator PWYP (Publish What You Pay) Indonesia, Maryati Abdullah menuturkan bahwa pada kenyataannya, sebagian besar bank yang beroperasi di Indonesia belum memiliki kebijakan atau tidak mempublikasikan panduan pemberian pinjaman dan investasi yang kerap disebut ESRM (Environmental and Social Risk Management) atau ESG (Environmental and Social Governance).
“Padahal, transparansi dalam hal ini diperlukan bagi publik sebagai pihak ketiga yang menyimpan dana di Bank. Publik sebagai konsumen menggunakan layanan perbankan untuk menilai apakah bank ramah lingkungan dan menghormati hak asasi masyarakat terdampak atau tidak, “pungkas Maryati menutup pembicaraan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026