Suara.com - Memiliki kartu kredit memang dapat membantu memudahkan urusan Anda. Tetapi juga bisa menyebabkan Anda terjabak dalam hutang jika Anda tidak menggunakan kartu kredit dengan benar.
Sebab dengan kartu plastik itu Anda bisa berbelanja dengan mudah, kapan dan di mana saja. Makan di restoran mahal. Hingga jalan-jalan bertamasya.
Sebab bank akan menalangi dulu kebutuhan dana untuk memenuhi transaksi tersebut. Selanjutnya, pada tanggal yang disepakati Anda harus membayar dana talangan dari bank yang telah dibayarkan sebelumnya.
Disitulah muncul masalah: banyak nasabah tidak segera membayar dana yang sudah digunakan pada tanggal tagihan sehingga Anda terkena bunga dan utang Anda tak ada habisnya.
Tidak peduli apa pekerjaan, jabatan atau status, semua orang dapat mengalami masalah keuangan dengan kartu kredit apabila tidak berhati-hati. Sebab bank memberikan kesempatan untuk membayar dengan angsuran, dengan bunga cukup besar 2,95% per bulan (awal Juni 2017 menjadi 2,25%).
Dengan penurunan bunga yang akan berlaku awal Juni 2017, dan adanya wajib lapor data transaksi ke aparat pajak, nasabah perlu memantapkan lagi tujuan memiliki kartu kredit. Sekadar informasi, aparat pajak kembali wajibkan bank untuk melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit kepada kantor pajak, setelah program tax amnesty berakhir Maret ini.
Menurut Jay Broekman, Managing Director Halomoney.co.id, pemilik kartu kredit harus memastikan kartu kredit yang dimilikinya hanya digunakan sekadar untuk memudahkan transaksi. Bukan untuk mencari utang, apalagi untuk menghindari kewajiban pajak.
"Sebaiknya nasabah tidak perlu kawatir selama nasabah menggunakan kartu kredit sesuai tujuannya," kata Jay.
Selama masih memperlakukan kartu kredit sebagai alat memudahkan transaksi, nasabah tidak perlu takut. Sebab transaksi tersebut masih sesuai dengan kemampuan finansial Anda.
Berikut ini 5 alasan dari Halomoney.co.id agar nasabah kartu kredit tidak perlu takut, bahkan perlu terus memanfaatkan fasilitas kartu kredit demi mendapatkan banyak keuntungan.
Konsolidasi tagihan
Dengan kartu kredit, Anda bisa memanfaatkan fitur pembayaran berbagai tagihan yang Anda miliki. Seperti listrik, cicilan rumah, tagihan telpon, tv kabel, cicilan kendaraan, hingga cicilan air. Anda
tidak perlu antri di ATM setiap menjelang tanggal jatuh tempo tagihan dan tidak perlu mengingat nomor pelanggan yang berbeda-beda. Cukup mendaftarkan ke bank penerbit kartu kredit untuk membayarkan semua tagihan rutin Anda.
Bank akan membayarkan dan pada tanggal jatuh tempo tagihan Anda harus membayar semua cicilan itu secara penuh.
Tanyakan kepada bank penerbit kartu kredit yang kini Anda miliki, apakah memiliki layanan pembayaran tagihan. Apa saja pembayarannya, dan seterusnya. Jika Anda belum memiliki kartu kredit, pilihlah kartu kredit yang memiliki fasilitas pembayaran berbagai tagihan rutin ini untuk mengkonsolidasi semua tagihan.
Mendapatkan diskon
Kartu kredit juga berfungsi untuk mendapatkan diskon atau potongan harga dari partner bank penerbit kartu kredi. Misalnya potongan harga untuk makan di restoran tertentu, potongan harga berlanja bulanan di supermarket, hingga diskon belanja fesyen. Harga miring ini kadang hanya tersedia dengan pembayaran melalui kartu kredit.
Memanfaatkan Cicilan 0%
Fasilitas cicilan 0% banyak disediakan bank penerbit kartu kredit untuk barang-barang yang relative mahal. Seperti laptop, kursi tamu, meja makan, dan kebutuhan lainnya. Fasilitas cicilan 0% ini dapat membantu Anda untuk mengeluarkan dana yang besar. Sebaliknya bank membantu nasabahnya untuk membeli dengan cara cicilan dalam jangka waktu 6 hingga 12 bulan. Fasilitas ini sangat membantu nasabah kartu kredit untuk mengatur koceknya.
Memesan tiket pesawat secara online
Memesan tiket secara online dari handphone pintar Anda umumnya mensyaratkan Anda harus memiliki kartu kredit. Agen perjalanan online akan mendebet dana dari kartu kredit Anda untuk membayar tiket perjalanan. Transaksi seperti ini sangat mudah, dapat dilakukan kapan saja hanya dengan memakai handphone pintar. Kemudahan seperti ini belum dimiliki oleh kartu debit. Jika
Tag
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan
-
IHSG Meroket ke 8.258 di Sesi I: TLKM Idola, Ini Daftar Saham Paling Banyak Dibeli
-
Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500, Ini Analisis Prospek dan Lapkeu AVIA
-
Siapa Owner PJHB? Emiten IPO yang Incar Dana Lebih dari Rp 150 Miliar
-
Laba Bersih Adhi Karya Rontok 93,62 Persen Hingga Kuartal III-2025
-
BPKN Panggil AQUA, Imbas Dianggap Bohong Soal Jual Produk 'Air Gunung'?
-
Aqua Diduga Gunakan Air Sumur, BPKN Akan Investigasi ke Pabrik
-
Laba Bersih PTRO Naik 141 Persen, Tapi Beban Bunga dan Keuangan Juga Ikut Meroket!
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Bobby dan Dedi Mulyadi: Data BI Akurat, Cek Lagi Dana Triliunan di Bank