Walau pemerintah telah mengeluarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 28 /2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, nampaknya PT Freeport Indonesia (PTFI) masih belum menunjukkan itikad baiknya untuk membangun smelter seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Selain itu, gugatan sejumlah pihak -terhadap PP 1/2017 yang mengatur perubahan KK menjadi IUPK, kemudian pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen dikhawatirkan akan menguntungkan posisi Freeport dan melemahkan langkah pemerintah.
Ketua tim Ekonomi Gerakan ‘98 Sulaiman Haikal mengatakan pembangunan smelter merupakan syarat utama yang tidak dapat lagi ditawar-tawar. “Kita telah kehilangan waktu yang cukup lama untuk mengelola sumber daya mineral. Sekarang adalah saatnya dan PP 1/2017 merupakan implementasi dari cita-cita tersebut,” kata Sulaiman dalam keterangan resmi, Sabtu (15/4/2017).
Ia menambahkan saat ini, sikap PT FI yang belum juga mengajukan izin ekspor konsentrat merupakan cara buying time agar menteri ESDM Ignasius Jonan berada dalam posisi fait accompli.
“Ini kurang apalagi pemerintah menunjukkan itikad baiknya? Saat ini kita memiliki dua opsi, yakni stop ekspor dengan pemanfaatan sumber daya mineral seadanya sesuai dengan kapasitas Smelter yang ada dengan hasil pemurnian atau kita berikan ijin ekspor hasil pengolahan dengan persyaratan pengawasan yang ketat dikaitkan dengan pembangunan smelter,” ujar mantan ketua PIJAR tersebut.
Padahal, dalam permen ESDM baru itu, Freeport bisa memiliki status ganda yakni izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sekaligus Kontrak Karya atau KK. Status IUPK bertujuan agar Freeport bisa ekspor konsentrat. Saat ini, meski mengantongi izin ekspor, Freeport tetap harus membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun ke depan sesuai PP 1/2017.
Dikatakannya, apabila kemajuan pembangunan Smelter tidak sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati maka ijin ekspor wajib dicabut. “Untuk itu dibutuhkan verifikator independen agar proses ini berlangsung secara transparan dan berkeadilan,” tegas pria yang akrab disapa Haikal ini.
Menurutnya, pemerintah harus bertahan diposisisnya saat ini tanpa memberikan konsesi lebih lanjut pada Freeport. Dengan status IUP saat ini, negara jauh lebih berdaulat dan powerful dibandingkan dengan KK.
“Secara jangka pendek, ini merupakan solusi yang terbaik. Namun secara jangka panjang kita akan memetik banyak keuntungan. Oleh karena itu, kita harus jaga secara bersama-sama implementasi PP 1 tahun 2017 dan Permen 5 tahun 2017 serta Permen 6 tahun 2017,” tutup Sulaiman.
Baca Juga: PKS Kritik IUPK Sementara untuk Freeport Bersifat Diskriminatif
Berita Terkait
-
Pakar Beberkan Keuntungan Negara dalam Penambahan Saham Freeport 12 Persen
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik
-
Freeport Berduka: Tim Penyelamat Terus Berjuang Temukan 5 Pekerja Tambang yang Hilang
-
Update Evakuasi 7 Pekerja Freeport: Tim Penyelamat Hadapi Risiko Tinggi di Tambang Bawah Tanah
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan