Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar mengaku heran dengan keluarnya kebijakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara yang dikeluarkan Pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada PT Freeport Indonesia (PT FI) agar tetap dapat melakukan ekspor konsentrat selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017.
Padahal kebijakan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi industrial dan catat hukum dalam pelaksanaannya.
"Dalam UU minerba tidak di kenal istilah 'IUPK Sementara', karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?," kata Rofi dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menambahkan, sesungguhnya dengan keluarnya kebijakan ‘IUPK sementara’ tidak ada jaminan pasti dari PT FI untuk mengikuti seluruh klausul yang diminta dalam negosiasi sebelumnya. Kebijakan ini juga dipastikan akan menimbulkan pandangan adanya perbedaan perlakuan atau diskriminasi industrial dari Perusahaan yang sejenis seperti PT FI.
“Pemerintah tidak konsisten dan tegas dalam mendesak PT. FI masuk ke negosiasi yang sesuai dengan ketentuan UU Minerba. Setidaknya kebijakan yang baru dikeluarkan ini menunjukan bahwa Pemerintah lemah dan tidak serius menegakan aturan yang ada,” tegas Rofi.
Anggota DPR RI asal Jawa Timur ini memberikan catatan lainnya, IUPK sementara akan memberikan dampak bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dalam industri minerba di Indonesia. Selain itu dirinya menjelaskan, selama ini Perusahaan yang berstatus KK menurut UU Minerba jika ingin tetap ekspor konsentrat maka harus merubah dirinya menjadi IUPK. Namun jika tetap dengan status yang sama maka harus taat pada ketentuan renegosiasi kontrak dengan diantaranya mampu membangun smelter atau pabrik pemurnian mineral di tahun 2017.
“Dengan keluarnya IUPK sementara, sesungguhnya belum ada solusi permanen yang didapatkan dari proses negosisasi antara PT FI dengan Pemerintah. Ini lebih terlihat hanya sebagai upaya ‘prematur’ untuk sekedar meredam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kerugian operasional PT FI," tuka Rofi.
Sebagai informasi, pasca penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) pada Januari 2017 lalu, PT FI tak bisa lagi mengekspor konsentrat. Karena, berdasarkan PP 1/2017 ini, PTFI harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), jika ingin mendapat izin ekspor konsentrat.
Baca Juga: Pemerintah Konsisten Untuk Tidak Konsisten Dalam Kasus Freeport
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut
-
KA Purwojaya Alami Anjlok, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terganggu
-
Update Harga Emas Antam 24 Karat 25 Oktober: Turun Tipis, Inikah Saat Tepat untuk Beli?
-
Perempuan Berdaya, Masyarakat Maju: FEB UI Selenggarakan Pelatihan di RW 11 Manggarai
-
BRI Perkuat Desa BRILiaN Lewat Bantuan Infrastruktur dan UMKM
-
Setelah 5 Kereta Sempat Berhenti Mendadak, Operasional LRT Jabodebek Kembali Normal
-
Selama Sepekan Harga Emas Antam Anjlok Rp 78.000 per Gram
-
IFG Life Pastikan Klaim Polis Nasabah Tak Dipungut Biaya
-
IHSG Ngebut di Pekan Ini Naik 4,50 Persen, Kapitalisasi pasar Tembus Rp 15.234 Triliun
-
LRT Jabodebek Gangguan Hingga Pengguna Jalan di Pinggir Rel, Apa Penyebabnya?