Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam aturan ini, ditetapkan batas saldo rekening yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk nasabah domestik minimal Rp200 juta dan berlaku kepada setiap wajib pajak.
"Namun untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada bottom atau batasan bawah. Kalau yang perorangan ya itu Rp200 juta. Total akun di perbankan kita adalah 2,3 juta akun atau 1,14 persen dari jumlah penabung yang memiliki saldo di atas Rp 200 juta," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK 70/2017 berlaku sejak 31 Mei 2017.
"PMK tersebut merupakan legislasi sekunder, yakni syarat Indonesia mengimplementasikan pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau AEOL pada September 2018. Legislasi primer berupa Perppu dan sekunder, yaitu PMK harus diselesaikan Juni 2017," ujarnya.
Ani menjelaskan, tata cara penyampaiannya, pihak perbankan nasional wajib menyerahkan laporannya setiap 30 April dimulai pada tahun depan. Sehingga, Ditjen Pajak nantinya bisa mencek informasi keuangan dari nasabah yang bersangkutan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga