Beberapa waktu lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Dimana dengan adanya kebijakan ini pegawai pajak bisa mengakses informasi keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk penyehatan sektor keuangan dan stimulus ekonomi.
"Banyak sekali para wajib pajak yang melakukan penghindaran terhadap pajak. Sehingga diperlukan aturan yang kuat untuk mencegah para WP menyimpan uangnya di luar negeri atau negara-negara tax heaven," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Ani mengatakan, dikeluarkannya aturan ini sebagai komitemen Indonesia keterbukaan informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Saat ini sekitar 100 negara termasuk negara anggota G20 yang telah berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi perpajakan.
Lima puluh di antaranya melakukan AEol pertama kali pada September 2017, sedangkan Indonesia masuk di gelombang kedua yang akan melaksanakan pertukaran informasi perpajakan pada September 2018.
"Ini merupakan syarat bagi Indonesia jika ingin masuk dalam era AEOL 2018 ini. Jadi ini mengapa aturan ini dikatakan sangat penting bagi perekonomian Indonesia," kata Ani.
Selain itu, dengan adanya aturan ini, maka pemerintah bisa mempersempit gerak para Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak antar negara termasuk negara tax heaven makin kecil.
Baca Juga: DPR Tunggu Komunikasi Politik Pemerintah Soal Perppu No. 1/2017
"Jadi dia (WP) yang mau simpan uangnya dimana saja akan ketahuan. Karena setiap negara tengah konsen pajak penerimaan pajak ini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Tunggu Komunikasi Politik Pemerintah Soal Perppu No. 1/2017
-
APBN Tak Cukup, Menkeu Minta Kontraktor LRT Palembang Cari Dana
-
Tinjau Asian Games, Menteri PUPR-Menkeu-Menhub Sambangi Palembang
-
CITA: Mayoritas Deklarasi Harta Tax Amnesty Adalah Aset Keuangan
-
CITA: Perppu No 1 Tahun 2017 Adalah Era Baru Perpajakan Nasional
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok