Beberapa waktu lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan. Dimana dengan adanya kebijakan ini pegawai pajak bisa mengakses informasi keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk penyehatan sektor keuangan dan stimulus ekonomi.
"Banyak sekali para wajib pajak yang melakukan penghindaran terhadap pajak. Sehingga diperlukan aturan yang kuat untuk mencegah para WP menyimpan uangnya di luar negeri atau negara-negara tax heaven," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Ani mengatakan, dikeluarkannya aturan ini sebagai komitemen Indonesia keterbukaan informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Saat ini sekitar 100 negara termasuk negara anggota G20 yang telah berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi perpajakan.
Lima puluh di antaranya melakukan AEol pertama kali pada September 2017, sedangkan Indonesia masuk di gelombang kedua yang akan melaksanakan pertukaran informasi perpajakan pada September 2018.
"Ini merupakan syarat bagi Indonesia jika ingin masuk dalam era AEOL 2018 ini. Jadi ini mengapa aturan ini dikatakan sangat penting bagi perekonomian Indonesia," kata Ani.
Selain itu, dengan adanya aturan ini, maka pemerintah bisa mempersempit gerak para Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak antar negara termasuk negara tax heaven makin kecil.
Baca Juga: DPR Tunggu Komunikasi Politik Pemerintah Soal Perppu No. 1/2017
"Jadi dia (WP) yang mau simpan uangnya dimana saja akan ketahuan. Karena setiap negara tengah konsen pajak penerimaan pajak ini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Tunggu Komunikasi Politik Pemerintah Soal Perppu No. 1/2017
-
APBN Tak Cukup, Menkeu Minta Kontraktor LRT Palembang Cari Dana
-
Tinjau Asian Games, Menteri PUPR-Menkeu-Menhub Sambangi Palembang
-
CITA: Mayoritas Deklarasi Harta Tax Amnesty Adalah Aset Keuangan
-
CITA: Perppu No 1 Tahun 2017 Adalah Era Baru Perpajakan Nasional
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 269,4 Triliun per November 2025, Naik 4,5%
-
BUMI Borong Saham Australia, Ini Alasan di Balik Akuisisi Jubilee Metals
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
BRI Peduli Siapkan Posko Tanggap Darurat di Sejumlah Titik Bencana Sumatra
-
Kapitalisasi Kripto Global Capai 3 Triliun Dolar AS, Bitcoin Uji Level Kunci
-
Kenaikan Harga Perak Mingguan Lampaui Emas, Jadi Primadona Baru di Akhir 2025
-
Target Mandatori Semester II-2025, ESDM Mulai Uji Coba B50 ke Alat-alat Berat
-
Ritel dan UMKM Soroti Larangan Kawasan Tanpa Rokok, Potensi Rugi Puluhan Triliun
-
Jurus Bahlil Amankan Stok BBM di Wilayah Rawan Bencana Selama Nataru