Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tekait petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melalui aturan baru ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tak bisa sembarangan mengintip data nasabah industri perbankan.
PMK ini merupakan aturan turunan dari peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Jadi, tidak sembarangan pegawai pajak dapat melihat informasi keuangan nasabah. Hanya untuk kepentingan perpajakan saja bukan yang lain," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Ani menjelaskan, PMK ini akan mengatur tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, dan ancaman pidana bagi pegawai pajak.
"Jadi kalau ada pegawai pajak yang menyalahgunakan data akan dikenakan sanksi pidana. Ini bertujuan agar masyarakat merasa aman meski informasi keuangannya bisa dilihat pegawai pajak," ujarnya.
Ani berharap, kehadiran PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 tahun 2017.
"Karena ini merupakan pencapaian penting untuk mewujudkan era trasnparansi dan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan," ujarnya.
Baca Juga: Bahas APBNP 2017 dan RAPBN 2018, Sri Mulyani Temui Jokowi
Berita Terkait
-
Bahas APBNP 2017 dan RAPBN 2018, Sri Mulyani Temui Jokowi
-
Ini Alasan Sri Mulyani Butuh Perppu Akses Informasi Keuangan
-
Aktivis Pajak Dukung Kebijakan Negara Bisa 'Intip' Data Nasabah
-
DPR Tunggu Komunikasi Politik Pemerintah Soal Perppu No. 1/2017
-
Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah, Sri Mulyani Jamin Aman
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Pertamina Luruskan 3 Kabar Bohong Viral Akhir Pekan Ini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan