Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tekait petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melalui aturan baru ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tak bisa sembarangan mengintip data nasabah industri perbankan.
PMK ini merupakan aturan turunan dari peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Jadi, tidak sembarangan pegawai pajak dapat melihat informasi keuangan nasabah. Hanya untuk kepentingan perpajakan saja bukan yang lain," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Ani menjelaskan, PMK ini akan mengatur tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, dan ancaman pidana bagi pegawai pajak.
"Jadi kalau ada pegawai pajak yang menyalahgunakan data akan dikenakan sanksi pidana. Ini bertujuan agar masyarakat merasa aman meski informasi keuangannya bisa dilihat pegawai pajak," ujarnya.
Ani berharap, kehadiran PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 tahun 2017.
"Karena ini merupakan pencapaian penting untuk mewujudkan era trasnparansi dan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan," ujarnya.
Baca Juga: Bahas APBNP 2017 dan RAPBN 2018, Sri Mulyani Temui Jokowi
Berita Terkait
-
Bahas APBNP 2017 dan RAPBN 2018, Sri Mulyani Temui Jokowi
-
Ini Alasan Sri Mulyani Butuh Perppu Akses Informasi Keuangan
-
Aktivis Pajak Dukung Kebijakan Negara Bisa 'Intip' Data Nasabah
-
DPR Tunggu Komunikasi Politik Pemerintah Soal Perppu No. 1/2017
-
Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah, Sri Mulyani Jamin Aman
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR