Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tekait petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Melalui aturan baru ini, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tak bisa sembarangan mengintip data nasabah industri perbankan.
PMK ini merupakan aturan turunan dari peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Jadi, tidak sembarangan pegawai pajak dapat melihat informasi keuangan nasabah. Hanya untuk kepentingan perpajakan saja bukan yang lain," kata Ani dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Ani menjelaskan, PMK ini akan mengatur tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, dan ancaman pidana bagi pegawai pajak.
"Jadi kalau ada pegawai pajak yang menyalahgunakan data akan dikenakan sanksi pidana. Ini bertujuan agar masyarakat merasa aman meski informasi keuangannya bisa dilihat pegawai pajak," ujarnya.
Ani berharap, kehadiran PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 tahun 2017.
"Karena ini merupakan pencapaian penting untuk mewujudkan era trasnparansi dan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan," ujarnya.
Baca Juga: Bahas APBNP 2017 dan RAPBN 2018, Sri Mulyani Temui Jokowi
Berita Terkait
-
Bahas APBNP 2017 dan RAPBN 2018, Sri Mulyani Temui Jokowi
-
Ini Alasan Sri Mulyani Butuh Perppu Akses Informasi Keuangan
-
Aktivis Pajak Dukung Kebijakan Negara Bisa 'Intip' Data Nasabah
-
DPR Tunggu Komunikasi Politik Pemerintah Soal Perppu No. 1/2017
-
Ditjen Pajak Bisa Intip Data Nasabah, Sri Mulyani Jamin Aman
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara
-
B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing
-
Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April
-
Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil
-
Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal
-
DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen
-
Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah