Bisnis / Makro
Selasa, 06 Juni 2017 | 19:10 WIB
Gedung Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta Selatan, Sabtu (14/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Hayani Rumondang, menegaskan bahwa pemerintah akan mengawal proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengusaha terhadap pekerja atau buruh.

Untuk itu, Kemnaker membuka  Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2017. Posko ini berada di gedung B Kemnaker, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Posko Satgas dibentuk untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

“Posko ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi Telepon : 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan Email: poskothrkemnaker@gmail.com, “ kata Haiyani, di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Hayani menegaskan bahwa  tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016.

“Saya harap masing-masing provinsi dan kabupaten/kota juga dapat membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” tutur Hayani.

Load More