Bisnis / Makro
Selasa, 06 Juni 2017 | 18:55 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (25/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri meminta pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja. Pemberian THN paling lambat sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Menurut Menaker, THR merupakan gaji ke-13 yang paling ditunggu-tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang lebaran.

“Uang gaji satu bulan yang diberikan sebagai tunjangan ini wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja, paling lambat H-7 lebaran," kata Menaker Hanif Dhakiri di sela acara  media gathering bertema “Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2017”, di Gedung Tridharma, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Menaker Hanif menegaskan  THR adalah hak pekerja dan setiap perusahaan harus memberikan hak tersebut kepada karyawan. THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan. 

“Jadi masalah hak itu, tidak perlu didiskusikan lagi, tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja, “ kata Menaker Hanif didampingi Didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang dan (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Maruli Hasiloan Tambunan.

Sesuai ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Load More