Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri meminta pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja. Pemberian THN paling lambat sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Menurut Menaker, THR merupakan gaji ke-13 yang paling ditunggu-tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang lebaran.
“Uang gaji satu bulan yang diberikan sebagai tunjangan ini wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja, paling lambat H-7 lebaran," kata Menaker Hanif Dhakiri di sela acara media gathering bertema “Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2017”, di Gedung Tridharma, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Menaker Hanif menegaskan THR adalah hak pekerja dan setiap perusahaan harus memberikan hak tersebut kepada karyawan. THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.
“Jadi masalah hak itu, tidak perlu didiskusikan lagi, tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja, “ kata Menaker Hanif didampingi Didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang dan (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Maruli Hasiloan Tambunan.
Sesuai ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal