Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri meminta pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja. Pemberian THN paling lambat sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Menurut Menaker, THR merupakan gaji ke-13 yang paling ditunggu-tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang lebaran.
“Uang gaji satu bulan yang diberikan sebagai tunjangan ini wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja, paling lambat H-7 lebaran," kata Menaker Hanif Dhakiri di sela acara media gathering bertema “Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2017”, di Gedung Tridharma, Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Menaker Hanif menegaskan THR adalah hak pekerja dan setiap perusahaan harus memberikan hak tersebut kepada karyawan. THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.
“Jadi masalah hak itu, tidak perlu didiskusikan lagi, tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja, “ kata Menaker Hanif didampingi Didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang dan (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Maruli Hasiloan Tambunan.
Sesuai ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam
-
BSI Tunjuk Bos Besar MUI jadi Komisaris, Dulu Pernah Kritik Prabowo Agar Keluar dari BoP
-
OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya
-
Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan