Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi jurnalis dan pekerja media yang bekerja di Sumatera Barat.
"Pemberian THR kepada pekerja media adalah kewajiban perusahaan media tempat mereka bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta ataupun pihak lainnya," kata Ketua AJI Padang, Yuafriza, dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2017).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri dirayakan pada 25 Juni 2017, maka pembayaran THR paling lambat diberikan kepada pekerja atau buruh pada 18 Juni 2017.
"Pemberian THR tersebut berlaku sama untuk semua jurnalis dan pekerja media baik yang berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, sesuai Pasal 2 ayat 2 tertulis, "THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Yuafriza.
Koordinator Divisi Organisasi dan Serikat Pekerja AJI Padang, Andri el Faruqi, mengatakan bahwa peraturan tersebut juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar. Oleh karena itu, jurnalis di Sumatera Barat dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR ke Posko THR di Sekretariat AJI Padang, Jalan Ikhlas XII No.16, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Pengaduan juga bisa disampaikan melalui email ke padangajikota@gmail.com atau kepada saya dengan nomor seluler di 085274744736, atau kepada Anggota Divisi Organisasi dan Serikat Pekerja AJI Padang, Zulfikar di 085274802235," ujar Andri.
Yuafriza menegaskan bahwa mengatakan AJI Padang siap menerima pengaduan jurnalis dan pekerja media terkait THR dari perusahaan. “Ini tahun ketiga AJI Padang membuka Posko Pengaduan THR untuk pekerja media,” katanya.
Baca Juga: Aberdeen Ajak Masyarakat Investasikan THR ke Reksadana
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru