Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi jurnalis dan pekerja media yang bekerja di Sumatera Barat.
"Pemberian THR kepada pekerja media adalah kewajiban perusahaan media tempat mereka bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta ataupun pihak lainnya," kata Ketua AJI Padang, Yuafriza, dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2017).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri dirayakan pada 25 Juni 2017, maka pembayaran THR paling lambat diberikan kepada pekerja atau buruh pada 18 Juni 2017.
"Pemberian THR tersebut berlaku sama untuk semua jurnalis dan pekerja media baik yang berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, sesuai Pasal 2 ayat 2 tertulis, "THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Yuafriza.
Koordinator Divisi Organisasi dan Serikat Pekerja AJI Padang, Andri el Faruqi, mengatakan bahwa peraturan tersebut juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar. Oleh karena itu, jurnalis di Sumatera Barat dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR ke Posko THR di Sekretariat AJI Padang, Jalan Ikhlas XII No.16, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Pengaduan juga bisa disampaikan melalui email ke padangajikota@gmail.com atau kepada saya dengan nomor seluler di 085274744736, atau kepada Anggota Divisi Organisasi dan Serikat Pekerja AJI Padang, Zulfikar di 085274802235," ujar Andri.
Yuafriza menegaskan bahwa mengatakan AJI Padang siap menerima pengaduan jurnalis dan pekerja media terkait THR dari perusahaan. “Ini tahun ketiga AJI Padang membuka Posko Pengaduan THR untuk pekerja media,” katanya.
Baca Juga: Aberdeen Ajak Masyarakat Investasikan THR ke Reksadana
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H