Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi jurnalis dan pekerja media yang bekerja di Sumatera Barat.
"Pemberian THR kepada pekerja media adalah kewajiban perusahaan media tempat mereka bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta ataupun pihak lainnya," kata Ketua AJI Padang, Yuafriza, dalam keterangan resmi, Kamis (15/6/2017).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika Idul Fitri dirayakan pada 25 Juni 2017, maka pembayaran THR paling lambat diberikan kepada pekerja atau buruh pada 18 Juni 2017.
"Pemberian THR tersebut berlaku sama untuk semua jurnalis dan pekerja media baik yang berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, sesuai Pasal 2 ayat 2 tertulis, "THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," jelas Yuafriza.
Koordinator Divisi Organisasi dan Serikat Pekerja AJI Padang, Andri el Faruqi, mengatakan bahwa peraturan tersebut juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar. Oleh karena itu, jurnalis di Sumatera Barat dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR ke Posko THR di Sekretariat AJI Padang, Jalan Ikhlas XII No.16, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Pengaduan juga bisa disampaikan melalui email ke padangajikota@gmail.com atau kepada saya dengan nomor seluler di 085274744736, atau kepada Anggota Divisi Organisasi dan Serikat Pekerja AJI Padang, Zulfikar di 085274802235," ujar Andri.
Yuafriza menegaskan bahwa mengatakan AJI Padang siap menerima pengaduan jurnalis dan pekerja media terkait THR dari perusahaan. “Ini tahun ketiga AJI Padang membuka Posko Pengaduan THR untuk pekerja media,” katanya.
Baca Juga: Aberdeen Ajak Masyarakat Investasikan THR ke Reksadana
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Perubahan Komisaris Bank Mandiri Dinilai Strategis Dukung Ekspansi Bisnis
-
Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, UBS dan Galeri24 di Pegadaian Makin Mengkilap
-
Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah
-
Kuota Mudik Gratis Nataru Masih Banyak, Cek Syarat dan Rutenya di Sini
-
Asuransi Simas Jiwa Terapkan ESG Lewat Rehabilitasi Mangrove
-
Baru Terjual 54 Persen, Kuota Diskon Tarif Kereta Api Nataru Masih Tersedia Banyak
-
Kemnaker Waspadai Regulasi Ketat IHT, Risiko PHK Intai Jutaan Pekerja Padat Karya
-
Tahapan Pengajuan KPR 2026, Kapan Sertifikat Rumah Diserahkan?
-
Harga Emas Antam Naik Konsisten Selama Sepekan, Level Dekati 2,5 Jutaan
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia