Suara.com - AJI Jakarta, LBH Pers dan FSPM Independen membuka posko pengaduan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri bagi jurnalis dan pekerja media yang bekerja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Posko ini bertujuan agar hak-hak pekerja media dipenuhi oleh perusahaan tempat bekerja sesuai peraturan.
Ketua FSPM Independen, Sasmito Madrim menjelaskan THR merupakan hak normatif yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain.
“Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa mereka yang memperoleh tunjangan itu adalah pekerja yang telah menjalani masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” jelas jurnalis KBR itu dalam siaran persnya, Minggu (11/6/2017).
Sementara itu Asnggota Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Hayati Nupus menjelaskan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sedang pekerja yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak atas THR dengan perhitungan proporsional.
“Pemberian THR kepada Pekerja Media adalah kewajiban perusahaan media tempat mereka bekerja, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta ataupun pihak lainnya,” kata mantan jurnalis Majalah Gatra itu.
Koordinator Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin mengatakan THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idul Fitri. Jika Idul Fitri dirayakan pada 25 Juni 2017, artinya pembayaran THR paling lambat diberikan kepada Pekerja/ Buruh paling lambat 18 Juni 2017.
“Kepada Kementerian Tenaga Kerja, kami meminta agar pengawas ketenagakerjaan secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran,” kata Asep.
Dia menyerukan kepada narasumber, baik dari institusi pemerintahan, swasta, maupun perorangan, untuk tidak memberikan bingkisan atau uang kepada para jurnalis. Pemberian tersebut merupakan bentuk penyimpangan (suap) dan melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun. Selain itu, pemberian semacam itu juga akan mempengaruhi independensi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
Dengan tidak memberikan bingkisan kepada jurnalis, narasumber turut berperan dalam menciptakan jurnalis yang profesional.
“Kami yakin pers profesional merupakan elemen penting untuk menciptakan iklim demokratis,” lanjut Asep.
AJI Jakarta, LBH Pers dan FSPM Independen membuka posko pengaduan di Sekretariat AJI Jakarta Jl Kalibata Timur IVG Nomor 10, Kalibata, Jakarta Selatan. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui telepon, fax ke (021) 7984105 atau email ajijak@cbn.net.id. Kami akan mendampingi dan membantu pelapor untuk memperoleh hak THR.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional