Suara.com - Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), permintaan barang dan sumbangan dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan organisasi pers atau organisasi wartawan menjelang Idul Fitri 1438 H/2017.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Jakarta, Rabu (7/6/2017) itu, imbauan tersebut ditujukan untuk menghindari penipuan oleh oknum yang mengaku-aku sebagai wartawan atau perusahaan pers.
Imbauan Dewan Pers itu dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Imbauan itu juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi. Dewan Pers tidak dapat membiarkan praktik tidak terpuji yang dilakukan wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan dengan meminta-minta sumbangan, bingkisan atau THR.
Dewan Pers meminta siapapun yang mendapati oknum wartawan yang mengaku dari media tertentu atau sebuah organisasi wartawan yang meminta dengan cara memaksa, menekan atau bahkan mengancam, untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Dewan Pers.
Bila ada oknum wartawan yang bertindak tidak terpuji, Dewan Pers meminta agar identitas, nomor telepon atau alamat mereka dicatat kemudian dilaporkan.
Hingga saat ini, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Kemudian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Surat imbauan tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, ketua lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Polri, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan dan pemerintah daerah. (Antara)
Baca Juga: Tolak Jadi Cagub Jatim, Risma: Bu Mega Sudah Setuju
Berita Terkait
-
Padahal Orangtua Kandung, Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Begini Menurut Hukum
-
Wasiat Mpok Alpa Terungkap! Rumah untuk Anak Pertama Jadi Rebutan? Keluarga Geram pada Suami
-
Kenapa Suami Mpok Alpa Ajukan Perwalian Anak? Bikin Pihak Keluarga Curiga
-
Keluarga Mpok Alpa Soroti Suami yang Buru-Buru Urus Perwalian Anak, Diduga Terkait Harta Warisan
-
Kakak Mpok Alpa Kuliti Sifat Suami Adiknya: Tak Pernah Kumpul dengan Keluarga
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu