Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak mengingatkan perusahaan media untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pekerjanya. Sebab ketentuan ini telah diatur dengan tegas oleh pemerintah.
"Merujuk Pasal 5 ayat 4, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ketua AJI Pontianak, Dian Lestari dalam keterangan resmi, Rabu (14/6/2017).
Peraturan dimaksud juga menegaskan bahwa seluruh pekerja yang telah bekerja 1 bulan berhak atas THR. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja baik yang berstatus pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap.
"Jurnalis yang sudah bekerja satu bulan pada satu perusahaan media tertentu juga berhak atas THR yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja kali 1 (satu) bulan upah dibagi 12," ujar Sekretaris AJI Pontianak, Reinardo Sinaga dalam kesempatan yang sama.
AJI Pontiakan mengingatkan seluruh perusahaan media untuk segera membayarkan THR kepada pekerjanya (Tetap dan Tidak Tetap/ Kontributor/ Koresponden) yang akan merayakan hari raya sesuai peraturan yang berlaku, minimal 7 hari sebelum Hari Raya. Jika tidak dibayarkan sesuai dengan waktu tersebut, maka berdasar pada Permenaker No. 06/2016, Pengusaha atau Perusahaan Media wajib membayarkan nilai tambah sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan ditambah dengan THR yang harus diterima oleh pekerja tersebut.
"AJI Pontianak mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk mengawasi proses pembayaran THR. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, AJI Pontianak mengajak jurnalis dan pekerja media untuk melaporkannya ke Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat atau di Kabupaten/Kota," kata Koordinator Divisi Hukum Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Pontianak, Boyke Sinurat.
Tak lupa, AJI Pontianak mendesak Dinas Tenaga Kerja/ instansi terkait menindaklanjuti setiap laporan dan mengambil tindakan terhadap perusahaan media yang terbukti melanggar.
Terakhir, AJI Pontianak juga mendorong pendirian Serikat Pekerja di tingkat peruahaan media/ lintas media sesuai UU No.21 Th 2000 Tentang Serikat Pekerja, demi memperkuat posisi tawar jurnalis memperoleh hak-haknya.
Baca Juga: Jurnalis Nggak Dapat THR? Laporkan ke Sini!
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!