Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak mengingatkan perusahaan media untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pekerjanya. Sebab ketentuan ini telah diatur dengan tegas oleh pemerintah.
"Merujuk Pasal 5 ayat 4, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ketua AJI Pontianak, Dian Lestari dalam keterangan resmi, Rabu (14/6/2017).
Peraturan dimaksud juga menegaskan bahwa seluruh pekerja yang telah bekerja 1 bulan berhak atas THR. Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja baik yang berstatus pekerja tetap maupun pekerja tidak tetap.
"Jurnalis yang sudah bekerja satu bulan pada satu perusahaan media tertentu juga berhak atas THR yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja kali 1 (satu) bulan upah dibagi 12," ujar Sekretaris AJI Pontianak, Reinardo Sinaga dalam kesempatan yang sama.
AJI Pontiakan mengingatkan seluruh perusahaan media untuk segera membayarkan THR kepada pekerjanya (Tetap dan Tidak Tetap/ Kontributor/ Koresponden) yang akan merayakan hari raya sesuai peraturan yang berlaku, minimal 7 hari sebelum Hari Raya. Jika tidak dibayarkan sesuai dengan waktu tersebut, maka berdasar pada Permenaker No. 06/2016, Pengusaha atau Perusahaan Media wajib membayarkan nilai tambah sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan ditambah dengan THR yang harus diterima oleh pekerja tersebut.
"AJI Pontianak mengajak seluruh jurnalis dan pekerja media untuk mengawasi proses pembayaran THR. Jika tidak sesuai dengan ketentuan, AJI Pontianak mengajak jurnalis dan pekerja media untuk melaporkannya ke Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat atau di Kabupaten/Kota," kata Koordinator Divisi Hukum Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Pontianak, Boyke Sinurat.
Tak lupa, AJI Pontianak mendesak Dinas Tenaga Kerja/ instansi terkait menindaklanjuti setiap laporan dan mengambil tindakan terhadap perusahaan media yang terbukti melanggar.
Terakhir, AJI Pontianak juga mendorong pendirian Serikat Pekerja di tingkat peruahaan media/ lintas media sesuai UU No.21 Th 2000 Tentang Serikat Pekerja, demi memperkuat posisi tawar jurnalis memperoleh hak-haknya.
Baca Juga: Jurnalis Nggak Dapat THR? Laporkan ke Sini!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026