Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan pemerintah akan mengintegrasikan subsidi energi seperti elpiji dan listrik ke bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan dalam bentuk nontunai.
Puan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (20/6/2017), mengatakan pemerintah sedang membahas apa saja subsidi energi yang akan diintegrasikan, besaran nilai subsidi, sasaran penerima subsidi energi dan sinkronisasi data serta persiapan teknis lainnya.
"Rakor hari ini untuk mendapatkan rekomendasi formula dalam melaksanakan integrasi subsidi energi ke bansos," kata Puan.
Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin, UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, dan UU nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disimpulkan bahwa pemerintah wajib menyediakan subsidi LPG dan listrik untuk masyarakat tidak mampu. Subsidi LPG dan listrik merupakan bagian dari penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yaitu perlindungan sosial dengan bantuan sosial.
Subsidi LPG dan listrik diarahkan untuk sasaran kelompok 40 persen masyarakat dengan ekonomi terbawah, sedangkan beras sejahtera (rastra) untuk 25 persen masyarakat ekonomi terbawah. Puan mengatakan jumlah sasaran penerima integrasi antara subsidi energi dan bansos yang akan ditetapkan perlu mendapatkan pertimbangan yang tepat agar masyarakat tidak mampu tetap terlindungi.
"Sistem pembayaran penyaluran bantuan sosial nantinya akan dilakukan dalam bentuk nontunai dengan partisipasi bank," jelas Menko PMK. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah