Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung atas ditundanya pelelangan 3 unit Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing yang sedianya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam di Tanjung Pinang, pada Senin (24/7/2017) lalu. Menurut Menteri Susi, kebijakan pengelolaan barang bukti kapal hasil tindak pidana perikanan harus dipandang sebagai satu kesatuan upaya pemberantasan Illegal Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, sehingga tidak tepat jika dilakukan pelelangan.
“Semenjak dibentuknya Satgas 115 dan perang melawan IUU Fishing kita punya konsensus bersama, di mana Pak Presiden juga perintahkan dalam beberapa pidatonya, kalau kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ilegal di Indonesia, ya ditenggelamkan atau dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan. Nah dimusnahkannya itu ada yang ditenggelamkan, ada yang dimonumenkan (sebagai koleksi museum pemberantasan IUUF), ada yang dikandaskan, tetapi bukan untuk dilelang,” ungkap Menteri Susi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Adapun tiga kapal yang sedianya dilelang adalah KM KNF 7444 milik Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Polisi Bisma 8001, 25 Agustus 2016 di Laut Natuna; KM KNF 7858 milik Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Pengawas KP Orca 002, 27 Juli 2016 di Laut Natuna; dan KM SLFA 5066 yang ditangkap oleh Kapal Pengawas KP Hiu 004, 16 Februari 2017 di Selat Malaka.
Menurut Menteri Susi, ketiga kapal tersebut sudah inkracht (diputuskan pengadilan) dirampas untuk negara dan pemiliknya dikenakan denda Rp500 juta. Ia berpendapat, pelelangan barang bukti kapal tindak pidana perikanan sebisa mungkin harus dihindari karena pelelangan seringkali menjadi upaya buy back dari pemilik Kapal Ikan Asing sebagai pelaku IUU fishing. Potensi kembalinya kapal ikan hasil rampasan ke tangan para pelaku IUU fishing dan jaringannya terbuka sangat lebar dan tentunya akan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan IUU fishing tanpa kompromi.
“Dari hal-hal seperti ini, apalagi harganya ditentukan rendah sekali, ya kita mengajukan peninjauan ulang meminta itu tidak dilakukan. Karena kalau itu dilakukan, nanti semua seperti itu. Nanti itu menjadi modus seperti jaman dulu lagi,” tambah Menteri Susi.
Modus Operandi Lama
Menteri Susi juga membeberkan fakta bahwa salah satu peserta lelang yang dibatalkan tersebut merupakan ‘orang lama’ yang pernah memenangkan pelelangan 4 kapal Thailand yang ditangkap di Meulaboh ketika Menteri Susi belum menjabat. Ia menambahkan, pelelangan ini hanya akan dimanfaatkan oleh penjahat perikanan yang itu-itu saja dengan modus yang sama.
“Ya tidak boleh (barang bukti kejahatan dilelang). Ini urusan kedaulatan, bukan hanya soal pencurian ikan,” katanya.
Baca Juga: KKP Beberkan Sebab Stok Garam Nasional Alami Kekurangan
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi. Eko berpendapat, kapal yang ditangkap di ZEE harus ditangkap untuk kemudian dimusnahkan. Beda halnya jika kapal ditangkap di wilayah laut territorial, maka ada kemungkinan untuk mendapatkan subsider.
Eko juga ingin agar aparat terkait berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan perikanan. Ia mengungkapkan beberapa modus baru yang digunakan misalnya menggunakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai seluruh awak kapal perikanan, dengan kapal berbendera Malaysia, namun Vietnam sebagai pemilik kapal. Menurut Eko, banyak kapal ikan asing yang memanfaatkan nelayan Indonesia sendiri untuk mencuri ikan-ikan di laut Indonesia.
Pemberantasan KIA Illegal Terus Ditingkatkan
Pemberantasan praktik illegal fishing di laut Indonesia terus digalakan. Terakhir, pada 18 Juli 2017, kapal pengawas KP HUI 012 berhasil menangkap 2 kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka, dan kapal pengawas KP Orca 002 berhasil menangkap 2 kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Terbaru, Menteri Susi mengaku dirinya juga menerima laporan khusus dari Satgas 115 mengenai aktivitas illegal fishing kapal long line Taiwan, Jepang, dan Tiongkok, di WPP NRI 117 sejauh 80 miles. Informasi tersebut didapat dari tangkapan Global Fishing Watch (GTW) saat mereka memasuki wilayah Biak.
“Ada 12 KIA. Kita akan ajukan surat keberatan dan pelaporan kepada Interpol. Dirjen PSDKP akan melayangkan surat gugatan kepada negara pemilik 12 kapal tersebut. Kemudian Satgas 115 melayangkan surat permohonan ke Interpol untuk menemukan modus operandi lebih mendalam atas 12 kapal tersebut,” tukas Menteri Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun
-
Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita
-
Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba
-
Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar
-
Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi
-
Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000