Guna memenuhi kebutuhan garam nasional, pemerintah memperkuat sinergi melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomar), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam rapat tersebut, dibahas strategi-strategi untuk menanggulangi kelangkaan garam yang terjadi akibat iklim yang kurang baik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti mengungkapkan, kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen. “Karena adanya anomali iklim, maka petambak garam belum mulai panen sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional,” ujar Brahmantya dalam keterangan resmi, Senin (24/7/2017).
Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan. “KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, dan tim saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan review terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi,” lanjut Brahmantya.
Tim verifikasi ini terdiri dari Kemenkomar, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.
Adapun Kemendag akan menerbitkan izin impor garam konsumsi kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang pergaraman guna pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Garam konsumsi yang dimaksud ini adalah garam dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persenD yang digunakan untuk industri garam konsumsi beryodium. Ke depannya pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014.
“Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebelum peraturan ini terbit, KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengatur pergaraman agar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ini selaras,” pungkas Brahmantya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik
-
Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO
-
Investor Asing Terus Berhasrat Jual Saham, IHSG Melemah ke Level 5.820
-
Purbaya Mulai Kaji Anggaran Pemerintah untuk Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
-
Ternyata CNG Pengganti LPG 3 Kg Impor Juga dari China
-
Jangan Lewatkan Jazz Gunung 2026, BRImo Hadirkan Promo Tiket Diskon 40%!
-
Target Harga Rp6.000, Saham Emiten Tambang AMMN Layak Dibeli?
-
Lippo Malls Gelontorkan Rp11,6 Miliar Bangun PLTS Atap
-
Iran-AS Damai, Rupiah Berjaya Hari Ini di Level Rp17.851/USD
-
Pasar Modal Indonesia Turun Kasta Jadi Frontier Market? Dirut BEI Beri Bocoran