Guna memenuhi kebutuhan garam nasional, pemerintah memperkuat sinergi melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomar), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam rapat tersebut, dibahas strategi-strategi untuk menanggulangi kelangkaan garam yang terjadi akibat iklim yang kurang baik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti mengungkapkan, kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen. “Karena adanya anomali iklim, maka petambak garam belum mulai panen sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional,” ujar Brahmantya dalam keterangan resmi, Senin (24/7/2017).
Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan. “KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, dan tim saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan review terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi,” lanjut Brahmantya.
Tim verifikasi ini terdiri dari Kemenkomar, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.
Adapun Kemendag akan menerbitkan izin impor garam konsumsi kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang pergaraman guna pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Garam konsumsi yang dimaksud ini adalah garam dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persenD yang digunakan untuk industri garam konsumsi beryodium. Ke depannya pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014.
“Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebelum peraturan ini terbit, KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengatur pergaraman agar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ini selaras,” pungkas Brahmantya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun
-
Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita
-
Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba
-
Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar
-
Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi