Guna memenuhi kebutuhan garam nasional, pemerintah memperkuat sinergi melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomar), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam rapat tersebut, dibahas strategi-strategi untuk menanggulangi kelangkaan garam yang terjadi akibat iklim yang kurang baik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti mengungkapkan, kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen. “Karena adanya anomali iklim, maka petambak garam belum mulai panen sehingga terjadi kekurangan stok garam nasional,” ujar Brahmantya dalam keterangan resmi, Senin (24/7/2017).
Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan. “KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, dan tim saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan review terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi,” lanjut Brahmantya.
Tim verifikasi ini terdiri dari Kemenkomar, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.
Adapun Kemendag akan menerbitkan izin impor garam konsumsi kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang pergaraman guna pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Garam konsumsi yang dimaksud ini adalah garam dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persenD yang digunakan untuk industri garam konsumsi beryodium. Ke depannya pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014.
“Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebelum peraturan ini terbit, KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengatur pergaraman agar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ini selaras,” pungkas Brahmantya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina