Suara.com - Popularitas dan kesuksesan ternyata tidak menghalangi seseorang mengakhiri hidupnya dengan cara terlarang: bunuh diri. Ini yang dilakukan oleh Chester Bennington, vokalis grup musik tenar Linkin Park.
Kematian lelaki usia 41 tahun ini jelas mengagetkan para fans. Dalam waktu singkat percakapaan grup pesan elektronik ramai membincangkan kematian nan tragis ini. Siaran radio hingga ratusan ribuan akun di media sosial mengekspresikan kabar duka yang terjadi pukul 09.00 Waktu Pasifik, Jumat pekan lalu (20/7) ini.
Chester meninggalkan enam orang anak dari dua orang istri yang pernah dia nikahi, Samantha dan Talinda Bentley. Warisan yang ditinggalkan, mengutip situs Coed.com, diperkirakan US$ 30 juta atau sekiar Rp399 miliar.
Belum ada penjelasan detail tentang warisan Chester untuk keluarganya yang dia tinggalkan. Apa saja aset yang ditinggalkan, termasuk utang dan asuransi yang pernah diikuti Chester.
Dari sisi personal finance, kematian dengan cara bunuh diri merupakan cara yang sangat berisiko untuk dilakukan. Di Indonesia, banyak konsekuensi pahit yang akan dirasakan oleh orang-orang terdekat dan keluarga akibat kematian "terlarang" itu:
Berikut ini sejumlah konsekuensi pahit dari sisi keuangan, hasil riset Halomoney.co.id:
Asuransi jiwa tidak cair
Ketentuan asuransi jiwa dengan jelas menyebutkan, jika pemilik polis meninggalkan dunia dengan cara disengaja alias bunuh diri, uang pertanggungan tidak akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Bahkan, jika kematian pemegang polis diduga terjadi karena suatu perencanaan, perusahaan asuransi akan menelisik kematian tersebut.
Konsekuensi pahitnya, perusahaan asuransi jiwa tidak akan membayarkan uang pertanggungan kepada ahli waris. Akibatnya, premi (iuran) yang telah dibayarkan oleh pemegang polis selama bertahun-tahun akan hilang begitu saja.
Asuransi kredit bisa menolak
Risiko kedua ialah asuransi kredit bisa menolak membayarkan sisa kredit yang masih ditanggung oleh nasabah yang meninggal dunia dengan cara bunuh diri. Akibatnya, ahli waris masih akan menanggung beban utang tersebut dan melanjutkan cicilan kredit tersebut.
Dalam kematian yang wajar, perusahaan penyedia asuransi kredit berfungsi menutupi risiko bank jika nasabah meninggal dunia. Ahli waris akan terbebas dari kredit, dan bank akan mendapatkan pembayaran sisa kredit dari perusahaan asuransi kredit.
Itulah dua konsekuensi pahit yang langsung terjadi dari sisi keuangan jika seseorang meninggal dunia dengan cara bunuh diri. Konsekuensi lainnya tentu masih banyak. Terutama perusahaan sedih mendalam, terutama karena kematian yang tidak wajar ini.
Seberat-beratnya masalah yang kamu hadapi, sebaiknya bisa diselesaikan bersama orang-orang terdekat maupun keluarga. Dapatkan beragam informasi keuangan pribadi di blog Halomoney.co.id, situs perbandingan independen produk keuangan di Indonesia.
Baca juga artikel lainnya:
Kamu Generasi Milenial? Ini 15 Langkah Keuangan yang Perlu Diterapkan
15 Kartu Kredit yang Bisa Dimiliki dengan Gaji Rp 3 juta per bulan
| Published by halomoney.co.id |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI
-
Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan
-
Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe
-
Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen
-
Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak
-
Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen
-
Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak
-
Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI