Asosiasi Kartu Kredit Indonesia mendukung kebijakan pelarangan menggesek kartu kredit dua kali yang baru saja dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan rasa aman yang lebih besar terhadap konsumen pengguna kartu kredit.
"Saya rasa kebijakan ini akan bagus. Karena membuat customer merasa lebih secure (aman, red)," kata General Manager AKKI, Steve Marta, saat dihubungi oleh Suara.com, di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Steve juga mengakui bahwa praktik menggesek kartu kredit dua kali selama ini memang memiliki potensi terjadinya pembobolan data nasabah pemegang kartu kredit. "Saya katakan ini bisa saja terjadi. Cuma apakah dalam praktiknya di lapangan sudah terjadi atau belum, saya belum bisa pastikan," jelas Steve.
AKKI optimis kebijakan baru BI ini tidak akan mempengaruhi bisnis kartu kredit. Ia menyarakan agar para merchant mematuhi kebijakan baru BI tersebut. "Kalau tidak ada alasan kuat, memang tidak perlu harus dilakukan penggesekan saat transaksi pembayaran dengan kartu kredit," tutupnya.
Bank Indonesia (BI) meminta bank memutuskan kerja sama dengan merchant yang melanggar aturan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit. BI mengimbau masyarakat melaporkan jika ada praktik penggesekan ganda.
Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, konsumen berhak menolak jika kartu kredit atau kartu debitnya digesek dua kali baik di mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun mesin kasir. Sebab, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Menurutnya, salah satu kebocoran data nasabah karena terjadinya penggesekan dua kali dalam melakukan transaksi nontunai.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Baca Juga: BI Ungkap Alasan Larang Gesek Kartu Kredit Dua Kali
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah