Asosiasi Kartu Kredit Indonesia mendukung kebijakan pelarangan menggesek kartu kredit dua kali yang baru saja dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan rasa aman yang lebih besar terhadap konsumen pengguna kartu kredit.
"Saya rasa kebijakan ini akan bagus. Karena membuat customer merasa lebih secure (aman, red)," kata General Manager AKKI, Steve Marta, saat dihubungi oleh Suara.com, di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Steve juga mengakui bahwa praktik menggesek kartu kredit dua kali selama ini memang memiliki potensi terjadinya pembobolan data nasabah pemegang kartu kredit. "Saya katakan ini bisa saja terjadi. Cuma apakah dalam praktiknya di lapangan sudah terjadi atau belum, saya belum bisa pastikan," jelas Steve.
AKKI optimis kebijakan baru BI ini tidak akan mempengaruhi bisnis kartu kredit. Ia menyarakan agar para merchant mematuhi kebijakan baru BI tersebut. "Kalau tidak ada alasan kuat, memang tidak perlu harus dilakukan penggesekan saat transaksi pembayaran dengan kartu kredit," tutupnya.
Bank Indonesia (BI) meminta bank memutuskan kerja sama dengan merchant yang melanggar aturan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit. BI mengimbau masyarakat melaporkan jika ada praktik penggesekan ganda.
Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, konsumen berhak menolak jika kartu kredit atau kartu debitnya digesek dua kali baik di mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun mesin kasir. Sebab, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Menurutnya, salah satu kebocoran data nasabah karena terjadinya penggesekan dua kali dalam melakukan transaksi nontunai.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Baca Juga: BI Ungkap Alasan Larang Gesek Kartu Kredit Dua Kali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok