Asosiasi Kartu Kredit Indonesia mendukung kebijakan pelarangan menggesek kartu kredit dua kali yang baru saja dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini akan memberikan rasa aman yang lebih besar terhadap konsumen pengguna kartu kredit.
"Saya rasa kebijakan ini akan bagus. Karena membuat customer merasa lebih secure (aman, red)," kata General Manager AKKI, Steve Marta, saat dihubungi oleh Suara.com, di Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Steve juga mengakui bahwa praktik menggesek kartu kredit dua kali selama ini memang memiliki potensi terjadinya pembobolan data nasabah pemegang kartu kredit. "Saya katakan ini bisa saja terjadi. Cuma apakah dalam praktiknya di lapangan sudah terjadi atau belum, saya belum bisa pastikan," jelas Steve.
AKKI optimis kebijakan baru BI ini tidak akan mempengaruhi bisnis kartu kredit. Ia menyarakan agar para merchant mematuhi kebijakan baru BI tersebut. "Kalau tidak ada alasan kuat, memang tidak perlu harus dilakukan penggesekan saat transaksi pembayaran dengan kartu kredit," tutupnya.
Bank Indonesia (BI) meminta bank memutuskan kerja sama dengan merchant yang melanggar aturan larangan penggesekan ganda dalam transaksi nontunai, baik kartu kredit maupun kartu debit. BI mengimbau masyarakat melaporkan jika ada praktik penggesekan ganda.
Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan, konsumen berhak menolak jika kartu kredit atau kartu debitnya digesek dua kali baik di mesin Electronic Data Capture (EDC) maupun mesin kasir. Sebab, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin EDC, dan tidak boleh dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Menurutnya, salah satu kebocoran data nasabah karena terjadinya penggesekan dua kali dalam melakukan transaksi nontunai.
Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.
Baca Juga: BI Ungkap Alasan Larang Gesek Kartu Kredit Dua Kali
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026