Suara.com - Deposito masih menjadi tempat favorit bagi masyarakat dalam menyimpan uang di bank. Anda mau menambah tabungan deposito? Baca pertimbangan ini dulu sebelum kamu menempatkan dana di deposito.
Lihat data terbaru dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Total simpanan di bank umum per Agustus 2017 mengalami peningkatan sebesar 0,37%, dari Rp 5.123,27 triliun di bulan Juli 2017 menjadi Rp 5.142,25 triliun di bulan Agustus 2017.
Dilihat dari jenis simpanan, jenis simpanan yang jumlah rekeningnya mengalami kenaikan paling tinggi adalah tabungan. Kenaikannya mencapai 0,02% dari 215.540.448 rekening di bulan Juli 2017, menjadi 220.096.828 rekening di bulan Agustus 2017. Sedangkan dari sisi kenaikan nominal simpanan, tertinggi adalah deposito, yaitu sebesar 1,87%, dari Rp 2.274,19 triliun di bulan Juli 2017 menjadi Rp2.316,63 triliun di bulan Agustus 2017.
Data dari situs Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang keluar awal Oktober ini menunjukkan masyarakat masih menyimpan dananya di instrumen investasi yang sederhana. Padahal masih tersedia beragam instrumen investasi lain yang bisa menjadi alternatif. Sebut saja, reksadana, obligasi ritel, dan saham.
Sebelum kamu ikut membenamkan dana ke deposito, kenali dulu kelebihan dan kekurangan instrumen investasi ini.
Dijamin pemerintah
Deposito masuk dalam kategori simpanan masyarakat yang dijamin oleh pemerintah, di samping tabungan, giro, di bank umum maupun di bank syariah. Simpanan masyarakat yang dijamin sepanjang nilainya tidak lebih dari Rp2 miliar, tercatat resmi di sistem pembukuan bank, dan imbal hasil atau bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan.
Sejak 15 September 2016 sampai 15 Januari 2017, batasan maksimal suku bunga penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ialah 6,25% di bank umum, 0,75% untuk simpanan valas, dan 8,75% di Bank Perkreditan Rakyat. Jika suku bunga yang diberikan lebih dari suku bunga penjamin, simpanan Anda tidak dijamin.
Relatif aman, tapi terlalu sederhana
Deposito cukup disukai karena relatif aman. Nilai simpanan deposito tidak terganggu oleh gonjang-ganjing yang terjadi di pasar keuangan. Berbeda dengan saham atau reksadana yang harganya berfluktuasi, dana deposito tidak akan berfluktuasi.
Saat terjadi guncangan di pasar keuangan, Anda perlu mencermati nilai simpanan yang dijamin pemerintah. Apakah pemerintah masih menjamin simpanan Anda atau tidak? Pada 2008, pemerintah pernah menurunkan nilai simpanan yang dijamin menjadi Rp 100 juta per orang, lalu mulai 13 Oktober 2008 dinaikkan menjadi Rp 2 miliar.
Tetapi deposito dinilai sebagai tempat investasi yang sederhana karena suku bunga atau imbal hasilnya terbilang rendah, hanya sedikit di atas tabungan, dan di bawah investasi lain seperti obligasi ritel.
Suku bunga tabungan saat ini berkisar 0% hingga 2,5%. Sedangkan deposito berkisar 4,5% hingga 7% tergantung bank yang Anda pilih, nilai tabungan dan lamanya waktu penyimpanan. Bandingkan dengan suku bunga reksadana yang bisa mencapai 15% - 20% per tahun secara konservatif.
Suku bunga Deposito sangat bergantung pada naik turunnya suku bunga acuan Bank Indonesia, namanya Seven Days Repo Rate. Jika suku bunga acuan BI dalam tren turun seperti saat ini, imbal hasil deposito pun cenderung akan dipangkas.
Bebas biaya administrasi, tapi…
Simpanan dana di deposito bebas biaya administrasi karena kamu mengunci dana Anda dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan di tabungan, Anda dapat dengan mudah menggunakan simpanan Anda sehingga Anda bebas menggunakan dana Anda sehingga Anda terkena biaya administrasi, selain pajak atas bunga tabungan.
Meski bebas biaya administrasi, deposito terkena pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito. Besarannya, deposito di dalam negeri yang dananya bukan berasal dari hasil ekspor, dikenakan PPh sebesar 20% dari nilai bunga deposito.
Sedangkan deposito dalam mata uang rupiah yang berasal dari devisa ekspor, dikenakan PPh final sebesar 7,5% dari nilai bunga deposito jika ditempatkan dalam jangka waktu sebulan dan 0% jika enam bulan atau lebih lama. Sedangkan deposito dalam valuta asing yang berasal dari dana ekspor, dikenakan PPh mulai dari 10%, 7,5%, 2,5% dan 0% tergantung lamanya simpanan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Purbaya Klaim Anggaran Masih Aman, Perppu Defisit APBN Belum Diperlukan
-
Operator Ferry Mengeluh Tak Cuan Meski Ada Lonjakan Penumpang di Mudik Lebaran
-
Bidik Nuklir dan Mineral Kritis, Bahlil Teken Kesepakatan Strategis dengan Jepang di Tokyo
-
PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di 4 Kota
-
Mudik Lebaran Mulai Padat, Antrean Kendaraan di Gilimanuk Tembus KM 15
-
IHSG Loyo Jelang Libur Panjang, 564 Saham Merah
-
Danantara Tunjuk Ketum GP Ansor Addin Jauharudin Jadi Komisaris BSI
-
Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
-
Telkom Bangun Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM
-
Rupiah Kian Kritis, Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS