Suara.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018 yang ditandatanganinya berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tertanggal 17 November 2017.
Kota Surabaya menjadi daerah yang nilai UMK-nya tertinggi, yaitu Rp3,583 juta, disusul Kabupaten Gresik Rp3/580/370,64.
Sedangkan yang terendah adalah Kabupayen Magetan dan Trenggalek dengan besaran UMK Rp1,509 juta.
"Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya, sebagaimana tertulis di Pergub 75/2017 tentang UMK di Jatim 2018.
Berikut nilai UMK 2018 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp3.583.312,61
2. Kabupaten Gresik Rp3.580.370,64
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.577.428,68
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.574.486,72
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.565.660,82
6. Kabupaten Malang Rp2.574.807,22
7. Kota Malang Rp2.470.073,29
8. Kota Batu Rp2.384.167,93
9. Kabupaten Jombang Rp2.264.135,78 10. Kabupaten Tuban Rp2.067.612,56
11. Kota Pasuruan Rp2.067.612,56
12. Kabupaten Probolinggo Rp2.042.900,06
13. Kabupaten Jember Rp1.916.983,99
14. Kota Mojokerto Rp1.886.387,56
15. Kota Probolinggo Rp1.886.387,56
16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.881.680,41
17. Kabupaten Lamongan Rp1.851.083,98
18. Kota Kediri Rp1.758.117,91
19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.720.460,77
20. Kabupaten Kediri Rp1.713.400,05
21. Kabupaten Lumajang Rp1.691.041,12 22. Kabupaten Tulungagung Rp1.671.035,77
23. Kabupaten Bondowoso Rp1.667.505,41
24. Kabupaten Bangkalan Rp1.663.975,05
25. Kabupaten Nganjuk Rp1.660.444,69
26. Kabupaten Blitar Rp1.653.383,98
27. Kabupaten Sumenep Rp1.645.146,48
28. Kota Madiun Rp1.640.439,34
29. Kota Blitar Rp1.640.439,34
30. Kabupaten Sampang Rp1.632.201,84 31. Kabupaten Situbondo Rp1.616.903,62
32. Kabupaten Pamekasan Rp1.588.660,76
33. Kabupaten Madiun Rp1.576.892,91
34. Kabupaten Ngawi Rp1.569.832,19
35. Kabupaten Ponorogo Rp1.509.816,12
36. Kabupaten Pacitan Rp1.509.816,12
37. Kabupaten Trenggalek Rp1.509.816,12
38. Kabupaten Magetan Rp1.509.816,12
(Antara)
Berita Terkait
-
Hingga Oktober 2017, Ini Perkembangan Upah Kerja Buruh
-
Oktober 2017, Upah Buruh Tani Hingga Asisten Rumah Tangga Naik
-
Bayar Upah Buruh di Bawah UMP, Dirut Ini Terancam Penjara
-
Revitalisasi Jalur Kereta Api Utara Jawa, Menhub Tak Mau Gegabah
-
Pra Studi Kelayakan Jalur Kereta Api Utara Jawa Usai Akhir 2017
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok