Suara.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2018 yang ditandatanganinya berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2017 tertanggal 17 November 2017.
Kota Surabaya menjadi daerah yang nilai UMK-nya tertinggi, yaitu Rp3,583 juta, disusul Kabupaten Gresik Rp3/580/370,64.
Sedangkan yang terendah adalah Kabupayen Magetan dan Trenggalek dengan besaran UMK Rp1,509 juta.
"Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018," kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya, sebagaimana tertulis di Pergub 75/2017 tentang UMK di Jatim 2018.
Berikut nilai UMK 2018 di 38 kabupaten/kota di Jatim:
1. Kota Surabaya Rp3.583.312,61
2. Kabupaten Gresik Rp3.580.370,64
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.577.428,68
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.574.486,72
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.565.660,82
6. Kabupaten Malang Rp2.574.807,22
7. Kota Malang Rp2.470.073,29
8. Kota Batu Rp2.384.167,93
9. Kabupaten Jombang Rp2.264.135,78 10. Kabupaten Tuban Rp2.067.612,56
11. Kota Pasuruan Rp2.067.612,56
12. Kabupaten Probolinggo Rp2.042.900,06
13. Kabupaten Jember Rp1.916.983,99
14. Kota Mojokerto Rp1.886.387,56
15. Kota Probolinggo Rp1.886.387,56
16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.881.680,41
17. Kabupaten Lamongan Rp1.851.083,98
18. Kota Kediri Rp1.758.117,91
19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.720.460,77
20. Kabupaten Kediri Rp1.713.400,05
21. Kabupaten Lumajang Rp1.691.041,12 22. Kabupaten Tulungagung Rp1.671.035,77
23. Kabupaten Bondowoso Rp1.667.505,41
24. Kabupaten Bangkalan Rp1.663.975,05
25. Kabupaten Nganjuk Rp1.660.444,69
26. Kabupaten Blitar Rp1.653.383,98
27. Kabupaten Sumenep Rp1.645.146,48
28. Kota Madiun Rp1.640.439,34
29. Kota Blitar Rp1.640.439,34
30. Kabupaten Sampang Rp1.632.201,84 31. Kabupaten Situbondo Rp1.616.903,62
32. Kabupaten Pamekasan Rp1.588.660,76
33. Kabupaten Madiun Rp1.576.892,91
34. Kabupaten Ngawi Rp1.569.832,19
35. Kabupaten Ponorogo Rp1.509.816,12
36. Kabupaten Pacitan Rp1.509.816,12
37. Kabupaten Trenggalek Rp1.509.816,12
38. Kabupaten Magetan Rp1.509.816,12
(Antara)
Berita Terkait
-
Hingga Oktober 2017, Ini Perkembangan Upah Kerja Buruh
-
Oktober 2017, Upah Buruh Tani Hingga Asisten Rumah Tangga Naik
-
Bayar Upah Buruh di Bawah UMP, Dirut Ini Terancam Penjara
-
Revitalisasi Jalur Kereta Api Utara Jawa, Menhub Tak Mau Gegabah
-
Pra Studi Kelayakan Jalur Kereta Api Utara Jawa Usai Akhir 2017
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri