Suara.com - Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ-KPBI) berharap tiga saksi terakhir dalam pemidanaan pengusaha yang melanggar upah minimum memperkuat dakwaan. Jaksa Pentuntut Umum mendakwa Dirut PT.Kencana Lima Yudi Setiawan melanggar UU Tenaga Kerja pasal 185 jo pasal 90 karena membayar upah sekitar 250 pekerja loket PT Kereta Api Commuter Line Jabodetabek di bawah UMP pada 2010-2011. Pria bergelar insinyur itu terancam pidana kurungan hingga 4 tahun penjara.
Sidang pidana pada Rabu (15/11/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu rencananya akan menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah saksi terakhir dari total 10 saksi dalam rangkaian persidangan.
"Satu orang saksi ahli dan dua orang saksi dari perushaaan bagian HRD dan keuangan," kata Ketua Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek, Abet Faedatul Muslim di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
SPKAJ berkomitmen akan terus mengawal persidangan untuk memastikan terdakwa pelanggar upah minimum itu mendapatkan sanksi maksimum. "Saksi ahli bisa saja akan meringankan, tapi sudah jelas dalam aturan dan pengakuan terdakwa, yang diperkuat saksi dari KCJ mengakui ada kekurangan pembayaran upah," imbuhnya.
Abet menekankan hingga saat ini masih banyak buruh di PT.Kereta Api Indonesia yang mengalami pelanggaran hak-hak normatif. Pelanggaran itu di antaranya berupa kontrak/outsourcing illegal, pembayaran upah di bawah UMP, jam kerja, dan BPJS. "Pemidanaan ini harus menjadi pelajaran agar PT.KAI memperbaiki kondisi kerja para buruh. Perusahaan BUMN harus tunduk pada hukum ketenagakerjaan," tegasnya.
Dari 2010 hingga 2011 PT kencana lima membayar upah di bawah Ump. Upah yang diterima buruh seharusnya Rp 1.118.000 pada 2010 dan Rp 1.290.000 pada 2011. Tapi, perusahan hanya mengupah Rp 1.069.000.
Berdasarkan nota pemeriksaan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kekurangan pembayaran upah pada buruh sebesar 890 juta pada kurun 18 bulan mulai Januari 2010 hingga Juni 2011. Kekurangan itu terdiri dari Rp 440 juta kekurangan pembayaran upah minimum dan sisanya utang upah lembur.
Berita Terkait
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Bikin Pabrik Nike Adidas Pindah, Beda Upah Buruh di Jateng Jauh Lebih Rendah Ketimbang Tangerang?
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia