Suara.com - Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ-KPBI) berharap tiga saksi terakhir dalam pemidanaan pengusaha yang melanggar upah minimum memperkuat dakwaan. Jaksa Pentuntut Umum mendakwa Dirut PT.Kencana Lima Yudi Setiawan melanggar UU Tenaga Kerja pasal 185 jo pasal 90 karena membayar upah sekitar 250 pekerja loket PT Kereta Api Commuter Line Jabodetabek di bawah UMP pada 2010-2011. Pria bergelar insinyur itu terancam pidana kurungan hingga 4 tahun penjara.
Sidang pidana pada Rabu (15/11/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu rencananya akan menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah saksi terakhir dari total 10 saksi dalam rangkaian persidangan.
"Satu orang saksi ahli dan dua orang saksi dari perushaaan bagian HRD dan keuangan," kata Ketua Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek, Abet Faedatul Muslim di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
SPKAJ berkomitmen akan terus mengawal persidangan untuk memastikan terdakwa pelanggar upah minimum itu mendapatkan sanksi maksimum. "Saksi ahli bisa saja akan meringankan, tapi sudah jelas dalam aturan dan pengakuan terdakwa, yang diperkuat saksi dari KCJ mengakui ada kekurangan pembayaran upah," imbuhnya.
Abet menekankan hingga saat ini masih banyak buruh di PT.Kereta Api Indonesia yang mengalami pelanggaran hak-hak normatif. Pelanggaran itu di antaranya berupa kontrak/outsourcing illegal, pembayaran upah di bawah UMP, jam kerja, dan BPJS. "Pemidanaan ini harus menjadi pelajaran agar PT.KAI memperbaiki kondisi kerja para buruh. Perusahaan BUMN harus tunduk pada hukum ketenagakerjaan," tegasnya.
Dari 2010 hingga 2011 PT kencana lima membayar upah di bawah Ump. Upah yang diterima buruh seharusnya Rp 1.118.000 pada 2010 dan Rp 1.290.000 pada 2011. Tapi, perusahan hanya mengupah Rp 1.069.000.
Berdasarkan nota pemeriksaan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan memiliki kekurangan pembayaran upah pada buruh sebesar 890 juta pada kurun 18 bulan mulai Januari 2010 hingga Juni 2011. Kekurangan itu terdiri dari Rp 440 juta kekurangan pembayaran upah minimum dan sisanya utang upah lembur.
Berita Terkait
-
Buruh Desak DPR Bahas UU Ketenagakerjaan Baru: Soroti Upah Tak Setara hingga PHK Sepihak
-
Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok