Suara.com - Kementerian Keuangan mendukung langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang menyatakan bahwa bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui di Indonesia.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Oleh karena itu penggunaan bitcoin sebagai mata uang virtual tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
“Kita juga tetap akan melakukan fungsi sebagai pemerintah yaitu menyampaikan pandangan bahwa untuk digunakan sebagai alat transaksi adalah tidak sesuai dengan undang-undang,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (31/1/2018).
Ani juga memperingatkan bahwa bitcoin adalah investasi yang beresiko tinggi dan spekulatif. Transaksi mata uang virtual yang spekulatif dapat menimbulkan resiko penggelembungan nilai (bubble) yang tidak hanya merugikan investor namun juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
“Namun sebagai instrumen investasi, kami sudah memperingatkan bahwa Bitcoin ini tidak ada bassis-nya, dan oleh karena itu rawan terhadap penggunaan instrumen tersebut untuk money laundring maupun untuk financing for terrorism,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ingin Nyaman Bawa Barang dari Luar Negeri, Pahami Aturan Ini
-
Sri Mulyani : Tiap Unit Di Kemenkeu Harus Saling Kolaborasi
-
Menkeu Berharap Tak Ada Penutupan Bursa Pascainsiden BEI
-
Hobi Nge-vlog Jokowi Menular! Menkeu Sri Mulyani Tiru Gayanya
-
Bank Indonesia Larang Mata Uang Digital sebagai Alat Pembayaran
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri