Suara.com - PT Angkasa Pura (AP) I bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mempercepat pembebasan lahan proyek New Yogyakarta International Airport.
Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Selasa (6/2/2018) mengatakan proses pembebasan lahan harus tuntas sepenuhnya pada akhir bulan ini.
"Fokus utamanya saat ini adalah penyelesaian lahan tersisa melalui konsinyasi di pengadilan. Sejalan itu, proses pembersihan lahan juga terus dilakukan," kata Agus.
Ia mengklaim 85,8 persen lahan atau sekitar 500 hektare sudah dibersihkan. Masih tersisa 87 hektare lahan yang belum dikerjakan karena belum tuntas proses pembebasannya.
"Kami menyesuaikan. Tahapan ini, yang perlu diselesaikan dulu adalah konsinyasinya. Akhir bulan ini harus selesai semua, tinggal sedikit," kata Pandu.
Sementara itu, pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan pembangunan bandara di Temon yang terkonsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Wates terbilang masih sangat minim.
Hingga awal Februari 2018, tercatat ada 123 perkara konsinyasi yang telah menjalani putusan penetapan. Namun, dari jumlah itu, baru dua perkara saja yang telah dilakukan pencairan dananya senilai Rp743.481.400 pada 2 Februari 2018. Dengan demikian, total nilai dana yang telah dicairkan hingga saat ini sebanyak Rp14.553.689.300 dengan saldo dana mengendap tercatat sebanyak Rp819.178.720.892.
Adapun hingga Februari 2018 ini ada 19 perkara baru konsinyasi yang masuk ke PN Wates. Perkara tersebut telah teregister dan kini dalam tahap pemberkasan untuk pengajuan penawaran kepada pemilik tanah.
"Sedangkan pada 2017 lalu tersisa 11 perkara yang belum tuntas dan saat ini proses persidangannya masih berjalan. Memang masih banyak yang belum dilakukan pencairan," kata Humas PN Wates Nur Kholida Dwi Wati.
Baca Juga: Bandara Internasional Yogyakarta Dibangun 2 Tahap
Menurutnya, penyebabnya belum tercairkannya dana itu bermacam. Baik karena ada sengketa atas objek pengadaan tanah, lokasi termohon di luar kota dan masih dalam proses delegasi, serta beberapa dalam proses pelengkapan berkas persyaratan pencairan.
"Adanya sengketa atas objek pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum ini menurutnya memang umum terjadi," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja
-
Menteri Dody: Yakin Proyek Sekolah Rakyat akan Siap untuk Tahun Ajaran Baru 2026
-
Beton Precast Jadi Solusi Efektif Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional
-
Taqy Malik Akui Tak Jalani Kewajiban Sebagai Pembeli Lahan: Saya Gak Sanggup Bayar
-
Ikuti Putusan Pengadilan, Taqy Malik Akhirnya Serahkan 7 Kavling ke Pemiliknya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya