Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan dengan 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan dan Bank.
Pertemuan kali ini bertujuan mensosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ 2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Pendaftaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara lain yang akan dimulai September 2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di kantor pusat DJP, Rabu (14/2/2018).
Hestu mengungkapkan, seluruh lembaga keuangan harus mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu, paling lambat akhir bulan Februari.
Ia menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik, di mana DJP akan menerbitkan e-form untuk kemudian diisi oleh tiap lembaga keuangan.
“Kalau sudah mendaftarkan diri, lembaga keuangan juga harus melaporkan informasi keuangannya dalam format yang disediakan oleh DJP. paling lambat akhir April tahun 2018 atau 1 Agustus khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ujarnya. (Priscilla Trisna)
Tag
Berita Terkait
-
Hasto Kritik TNI-Polri Ikut Awasi Pajak: Penyalahgunaan Kekuasaan
-
Tarif Lepas WNI Naik, Negara Cuma Kejar PNBP tapi Lupa Jaga Anak Bangsa?
-
Wajib Pajak Mau Diawasi Babinsa? Pakar UGM: Ini Justru Bikin Rakyat Takut, Bukan Patuh
-
Kronologi Korupsi Mulyono Terungkap, Kepala Kantor Pajak Terima Suap Miliaran
-
Purbaya Klarifikasi Insentif Pajak 0% hingga 50 Tahun buat Investor PFII
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan