Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan dengan 300 perwakilan dari regulator sektor keuangan dan Bank.
Pertemuan kali ini bertujuan mensosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ 2018 tentang tata cara pendaftaran bagi lembaga keuangan dan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Pendaftaran dilakukan dalam rangka pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara lain yang akan dimulai September 2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama di kantor pusat DJP, Rabu (14/2/2018).
Hestu mengungkapkan, seluruh lembaga keuangan harus mendaftar sebagai Lembaga Keuangan Pelapor atau Lembaga Keuangan Nonpelapor sesuai kriteria tertentu, paling lambat akhir bulan Februari.
Ia menjelaskan, pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik, di mana DJP akan menerbitkan e-form untuk kemudian diisi oleh tiap lembaga keuangan.
“Kalau sudah mendaftarkan diri, lembaga keuangan juga harus melaporkan informasi keuangannya dalam format yang disediakan oleh DJP. paling lambat akhir April tahun 2018 atau 1 Agustus khusus untuk laporan oleh lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional,” ujarnya. (Priscilla Trisna)
Tag
Berita Terkait
-
Gaji Rp3 Juta Apakah Kena Pajak? Begini Ketentuan Lapor SPT Tahunan Menurut UU
-
5 Mobil Listrik dengan Pajak Termurah: Jadi Investasi Jangka Panjang
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik