Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Februari 2018 telah mencapai Rp153,4 triliun. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 13,48 persen dari periode yang sama tahun 2017.
"Peningkatan penerimaan pajak menunjukkan terjadinya percepatan momentum kegiatan ekonomi yang sangat nyata," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers realisasi APBN 2018 di Jakarta, Senin (12/3/2018).
Sri Mulyani mengatakan kondisi tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode sama tahun 2017 yang hanya tumbuh sebesar 8,6 persen.
Pertumbuhan positif hingga akhir Februari ini didukung oleh pertumbuhan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) Non migas masing-masing sebesar 18,02 persen dan 12,27 persen.
"Kinerja pertumbuhan penerimaan pajak ini merupakan yang tertinggi sejak 2015, sehingga menciptakan rekor baru pertumbuhan tertinggi dalam empat tahun terakhir," katanya.
Pertumbuhan penerimaan pajak terlihat dari realisasi PPN impor yang tumbuh 24,5 persen, PPh Pasal 21 tumbuh 17,15 persen, PPN dalam negeri tumbuh 16,15 persen, PPh Final tumbuh 12,64 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,58 persen dan PPh Badan tumbuh 7,74 persen.
Pertumbuhan ikut terlihat dari penerimaan PPN dalam negeri yang tumbuh sebesar 10 persen dibandingkan periode sama pada akhir Februari 2017, meski pajak ini bersifat sukarela.
Kinerja positif penerimaan juga tercermin dari pendapatan dari sektor perdagangan dan industri pengolahan yang tumbuh signfikan masing-masing sebesar 33,56 persen dan 13,25 persen.
Kinerja penerimaan dari dua sektor usaha utama yang tinggi ini tidak lepas dari peningkatan aktivitas impor pada awal 2018 yang nilainya tumbuh hingga mencapai 26,44 persen.
Sementara itu, membaiknya perekonomian global dan kenaikan harga komoditas telah mendorong peningkatan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai, hingga pada akhir Februari 2018, tercatat telah mencapai Rp7,4 triliun atau tumbuh 16,51 persen. (Antara)
Berita Terkait
-
Daftar Pejabat Profesional Sektor Keuangan yang Mundur era Prabowo
-
Tito Karnavian Minta Persetujuan Anggaran Rehab-Rekon Sumatera Dipercepat
-
Perry Warjiyo yang Senasib dengan Sri Mulyani dan Mahendra Siregar
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Timnas Indonesia vs Timor Leste Sore Ini: Tim Garuda Diterpa Kabar Buruk
-
Soft Life Makin Populer: Saat Gen Z Lebih Pilih Hidup Tenang dan Seimbang
-
Bedak Shade Light Beige Cocok untuk Warna Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasinya dari Produk Lokal
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG