Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan memberikan ijin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransinya. Langkah ini sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.
“Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapan AJBB melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produknya.
Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.
“Kita terus mendorong agar AJBB senantiasa melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja operasional sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap AJBB dan dunia asuransi di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, sebagai bagian dari amanat UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, OJK pada 27 Februari 2018 lalu mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. Ketentuan tersebut mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama seperti AJBB.
Berita Terkait
-
Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
-
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Diperiksa KPK
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
15 Mobilnya Disita KPK, Satori Berdalih untuk Showroom dan Dibeli Sebelum Jadi Anggota DPR
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
Terkini
-
IHSG Masih Menghijau di Awal Sesi Perdagangan Senin, Kembali ke Level 7.900
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Pasar Keuangan Bergejolak: Rp14,24 Triliun Modal Asing 'Kabur' dari RI dalam 4 Hari
-
Rekomendasi Saham Hari Ini, Ada Masukan dari Analis FTSE dan Pengamat
-
Wamen BUMN Sebut Pentingnya Membangun Ekosistem Digital yang Tangguh
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
PNM Ajak Dua Nasabah Unggulan Mekaar Ikut Serta dalam Tokyo Handmade Marche 2025
-
Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran