Di pihak PLN, program 35.000 MW lebih utamanya adalah untuk mengatasi masalah kekurangan pasokan daya di daerah-daerah yang statusnya defisit listrik. Dengan adanya penambahan daya dari pembangkit baru, maka akan membuat pasokan listrik lebih handal dengan adanya cadangan daya yang cukup.
“Di 2015 masih terjadi daerah-daerah yang listriknya kurang. Bisa dilihat sekarang bahwa pasokan listrik bagi daerah yang defisit, sudah tidak terjadi. Bahkan ada daerah yang surplus listrik,” jelas Made.
“Lebih dari itu, 35.000 MW ini adalah untuk pemerataan pemenuhan listrik untuk seluruh warga negara Indonesia. Sehingga mampu menaikan angka rasion elektrifikasi nasional mencapai 97 persen di 2019,” ungkap Made
Dukungan Pemerintah Dalam Percepatan Proyek Listrik
Percepatan proyek listrik itu tercapai setelah Jokowi mengeluarkan dua Perpres dalam kurun waktu setahun, yakni Perpres No.4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Perpres No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 4 Tahun 2016.
Tidak cukup dengan itu, program 35.000 MW juga dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional melalui Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, masih ada beberapa aturan lain yang dikemukakan pada Perpres 4/2016 dan 14/2017, yang bahkan diperkuat dengan Peraturan dari Menteri ESDM, untuk mengatasi permasalahan lama, seperti misalnya:
1. Akselerasi proses pengadaan melalui “Penunjukan dan Seleksi Langsung”untuk energi terbarukan, mulut tambang, dan kelebihan energi. (Permen ESDM No. 3/2015);
2. Pemberlakuan Layanan Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (Perpres 4/2016);
3. PLN, anak perusahaan PLN, dan/atau Pengembang Pembangkit Listrik dapat bekerja sama dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan transfer teknologi yang diperlukan (Perpres 14/2017);
4. Pembelian tenaga listrik oleh PLN dari IPP dan Excess Power dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak memerlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM (Permen ESDM No.3/2015)
Berita Terkait
-
Terobosan Energi Hijau: Pertamina Jadi Pelopor SAF di Asia Tenggara dengan Minyak Jelantah
-
Kenapa Ade Armando Jadi Komisaris PLN Nusantara Power?
-
Semprot Bos PLN, Menteri Bahlil ke Prabowo: Saya Kelihatan Hitam karena Petromaks
-
Di COP29 Azerbaijan, PLN Paparkan Berbagai Inisiatif dan Strategi Pembiayaan Transisi Energi
-
CEO Climate Talks: PLN Siap Dukung Pemerintah Capai 75% Energi Terbarukan hingga Tahun 2040
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang