Di pihak PLN, program 35.000 MW lebih utamanya adalah untuk mengatasi masalah kekurangan pasokan daya di daerah-daerah yang statusnya defisit listrik. Dengan adanya penambahan daya dari pembangkit baru, maka akan membuat pasokan listrik lebih handal dengan adanya cadangan daya yang cukup.
“Di 2015 masih terjadi daerah-daerah yang listriknya kurang. Bisa dilihat sekarang bahwa pasokan listrik bagi daerah yang defisit, sudah tidak terjadi. Bahkan ada daerah yang surplus listrik,” jelas Made.
“Lebih dari itu, 35.000 MW ini adalah untuk pemerataan pemenuhan listrik untuk seluruh warga negara Indonesia. Sehingga mampu menaikan angka rasion elektrifikasi nasional mencapai 97 persen di 2019,” ungkap Made
Dukungan Pemerintah Dalam Percepatan Proyek Listrik
Percepatan proyek listrik itu tercapai setelah Jokowi mengeluarkan dua Perpres dalam kurun waktu setahun, yakni Perpres No.4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Perpres No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 4 Tahun 2016.
Tidak cukup dengan itu, program 35.000 MW juga dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional melalui Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, masih ada beberapa aturan lain yang dikemukakan pada Perpres 4/2016 dan 14/2017, yang bahkan diperkuat dengan Peraturan dari Menteri ESDM, untuk mengatasi permasalahan lama, seperti misalnya:
1. Akselerasi proses pengadaan melalui “Penunjukan dan Seleksi Langsung”untuk energi terbarukan, mulut tambang, dan kelebihan energi. (Permen ESDM No. 3/2015);
2. Pemberlakuan Layanan Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (Perpres 4/2016);
3. PLN, anak perusahaan PLN, dan/atau Pengembang Pembangkit Listrik dapat bekerja sama dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan transfer teknologi yang diperlukan (Perpres 14/2017);
4. Pembelian tenaga listrik oleh PLN dari IPP dan Excess Power dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak memerlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM (Permen ESDM No.3/2015)
Berita Terkait
-
Terobosan Energi Hijau: Pertamina Jadi Pelopor SAF di Asia Tenggara dengan Minyak Jelantah
-
Kenapa Ade Armando Jadi Komisaris PLN Nusantara Power?
-
Semprot Bos PLN, Menteri Bahlil ke Prabowo: Saya Kelihatan Hitam karena Petromaks
-
Di COP29 Azerbaijan, PLN Paparkan Berbagai Inisiatif dan Strategi Pembiayaan Transisi Energi
-
CEO Climate Talks: PLN Siap Dukung Pemerintah Capai 75% Energi Terbarukan hingga Tahun 2040
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera