Di pihak PLN, program 35.000 MW lebih utamanya adalah untuk mengatasi masalah kekurangan pasokan daya di daerah-daerah yang statusnya defisit listrik. Dengan adanya penambahan daya dari pembangkit baru, maka akan membuat pasokan listrik lebih handal dengan adanya cadangan daya yang cukup.
“Di 2015 masih terjadi daerah-daerah yang listriknya kurang. Bisa dilihat sekarang bahwa pasokan listrik bagi daerah yang defisit, sudah tidak terjadi. Bahkan ada daerah yang surplus listrik,” jelas Made.
“Lebih dari itu, 35.000 MW ini adalah untuk pemerataan pemenuhan listrik untuk seluruh warga negara Indonesia. Sehingga mampu menaikan angka rasion elektrifikasi nasional mencapai 97 persen di 2019,” ungkap Made
Dukungan Pemerintah Dalam Percepatan Proyek Listrik
Percepatan proyek listrik itu tercapai setelah Jokowi mengeluarkan dua Perpres dalam kurun waktu setahun, yakni Perpres No.4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Perpres No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 4 Tahun 2016.
Tidak cukup dengan itu, program 35.000 MW juga dimasukkan ke dalam Proyek Strategis Nasional melalui Perpres No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Selain itu, masih ada beberapa aturan lain yang dikemukakan pada Perpres 4/2016 dan 14/2017, yang bahkan diperkuat dengan Peraturan dari Menteri ESDM, untuk mengatasi permasalahan lama, seperti misalnya:
1. Akselerasi proses pengadaan melalui “Penunjukan dan Seleksi Langsung”untuk energi terbarukan, mulut tambang, dan kelebihan energi. (Permen ESDM No. 3/2015);
2. Pemberlakuan Layanan Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (Perpres 4/2016);
3. PLN, anak perusahaan PLN, dan/atau Pengembang Pembangkit Listrik dapat bekerja sama dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan transfer teknologi yang diperlukan (Perpres 14/2017);
4. Pembelian tenaga listrik oleh PLN dari IPP dan Excess Power dilaksanakan berdasarkan harga patokan tertinggi tidak memerlukan persetujuan harga jual dari Menteri ESDM (Permen ESDM No.3/2015)
Berita Terkait
-
BUMN Energi Bidik Zero Fatality, Standar Jam Kerja Jadi Sorotan Utama
-
Terobosan Energi Hijau: Pertamina Jadi Pelopor SAF di Asia Tenggara dengan Minyak Jelantah
-
Kenapa Ade Armando Jadi Komisaris PLN Nusantara Power?
-
Semprot Bos PLN, Menteri Bahlil ke Prabowo: Saya Kelihatan Hitam karena Petromaks
-
Di COP29 Azerbaijan, PLN Paparkan Berbagai Inisiatif dan Strategi Pembiayaan Transisi Energi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan
-
Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya
-
Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD
-
Purbaya Pastikan Ada Efisiensi MBG, Negara Hemat Rp 40 Triliun per Tahun
-
Siap-siap! Harga BBM di RI Bakal Melakukan Penyesuaian 1 April 2026
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos