- BUMN Energi wajib terapkan standar K3 ketat demi target nol kecelakaan kerja.
- Kepmenaker 4/2026 tuntut jaminan fasilitas istirahat layak di area terpencil.
- Perusahaan langgar hak cuti dianggap lemah secara sosial dalam prinsip ESG.
Suara.com - Memasuki Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2026, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi dituntut untuk tidak sekadar mengejar target produksi, namun wajib memprioritaskan keselamatan jiwa pekerja.
Target Zero Fatality kini bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh BUMN Energi Nasional.
Pemerhati HSSE (Health, Safety, Security, and Environment), Muhammad Roy Kusumawardana, menekankan bahwa komitmen perusahaan seperti Pertamina dalam menerapkan standar jam kerja aman menjadi kunci utama dalam memperkuat ekosistem K3 nasional yang berbasis pencegahan risiko.
Roy menjelaskan bahwa operasional di sektor migas memiliki risiko tinggi yang memerlukan pengaturan waktu kerja khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini menuntut perusahaan untuk lebih proaktif.
"Regulasi tahun 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai, terutama di lokasi terpencil (remote area)," ujar Roy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA).
Meski terdapat fleksibilitas kerja di blok migas seperti pola 14 hari kerja dan 14 hari libur Roy mengingatkan bahwa standar 8 jam per hari atau maksimal 40 jam sepekan tetap menjadi acuan utama demi menjaga kondisi fisik dan mental pekerja.
Selain masalah jam kerja, Roy menyoroti ketimpangan beban kerja antara karyawan tetap dan karyawan alih daya (outsource). Ia mengamati bahwa pekerja outsource seringkali memikul beban lebih berat untuk menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung.
Lebih jauh, ia mengkritik budaya "cuti membawa laptop" yang masih kerap terjadi di lingkungan korporasi. Menurutnya, atasan yang mengabaikan hak cuti karyawan menunjukkan kelemahan perusahaan dalam aspek ESG (Environmental, Social, and Governance).
"Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini kalau dari sudut pandang ESG, perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan," tegasnya.
Baca Juga: Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Tekan Biaya Logistik Nasional, IPC TPK Perkuat Digitalisasi dan Konsep Hub & Spoke
-
LHKPN Bupati Pati, Sudewo yang Kena OTT KPK: Asetnya Tersebar dari Jabar Sampai Jatim
-
CFX Optimistis Industri Kripto Tumbuh Positif di 2026
-
Apa Itu Web3 dan Bagaimana Fungsinya dalam Tatanan Ekonomi
-
Purbaya Kembali Singgung Aksi Demonstrasi Tahun Lalu: Lebih Baik Kerja Dibanding Demo
-
Lantik 14 Pejabat Baru, Mendag Budi Santoso: Bikin Kebijakan yang Berdampak ke Masyarakat
-
Purbaya Klaim BI Tetap Independen Meski Keponakan Prabowo Masuk Calon Deputi Gubernur
-
Perkuat Investasi Bisnis Indonesia-Korea, KB Bank Gelar 2026 Indonesian Day Business Forum di Seoul
-
Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale
-
Harga Jadi Tantangan, PT Vale Catatkan Pendapatan USD 902 Juta