- BUMN Energi wajib terapkan standar K3 ketat demi target nol kecelakaan kerja.
- Kepmenaker 4/2026 tuntut jaminan fasilitas istirahat layak di area terpencil.
- Perusahaan langgar hak cuti dianggap lemah secara sosial dalam prinsip ESG.
Suara.com - Memasuki Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang berlangsung mulai 12 Januari hingga 12 Februari 2026, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi dituntut untuk tidak sekadar mengejar target produksi, namun wajib memprioritaskan keselamatan jiwa pekerja.
Target Zero Fatality kini bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak bagi seluruh BUMN Energi Nasional.
Pemerhati HSSE (Health, Safety, Security, and Environment), Muhammad Roy Kusumawardana, menekankan bahwa komitmen perusahaan seperti Pertamina dalam menerapkan standar jam kerja aman menjadi kunci utama dalam memperkuat ekosistem K3 nasional yang berbasis pencegahan risiko.
Roy menjelaskan bahwa operasional di sektor migas memiliki risiko tinggi yang memerlukan pengaturan waktu kerja khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini menuntut perusahaan untuk lebih proaktif.
"Regulasi tahun 2026 ini menuntut perusahaan tak hanya menyediakan jadwal, tapi juga memastikan kualitas istirahat pekerja terjaga melalui fasilitas pendukung yang memadai, terutama di lokasi terpencil (remote area)," ujar Roy yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesian Continuity and Resilience Association (InCRA).
Meski terdapat fleksibilitas kerja di blok migas seperti pola 14 hari kerja dan 14 hari libur Roy mengingatkan bahwa standar 8 jam per hari atau maksimal 40 jam sepekan tetap menjadi acuan utama demi menjaga kondisi fisik dan mental pekerja.
Selain masalah jam kerja, Roy menyoroti ketimpangan beban kerja antara karyawan tetap dan karyawan alih daya (outsource). Ia mengamati bahwa pekerja outsource seringkali memikul beban lebih berat untuk menutupi kekurangan tenaga kerja di area pendukung.
Lebih jauh, ia mengkritik budaya "cuti membawa laptop" yang masih kerap terjadi di lingkungan korporasi. Menurutnya, atasan yang mengabaikan hak cuti karyawan menunjukkan kelemahan perusahaan dalam aspek ESG (Environmental, Social, and Governance).
"Anak buah cuti tapi disuruh bawa laptop. Ini kalau dari sudut pandang ESG, perusahaan lemah secara sosial karena abai atas hak karyawan," tegasnya.
Baca Juga: Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan