Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI H Willgo Zainar menyebutkan nilai kerugian masyarakat akibat menempatkan dananya pada perusahaan investasi bodong sejak 2007 hingga 2017 mencapai Rp106 triliun.
"Itu terjadi karena tawaran perusahaan investasi bodong sangat menarik. Dan pemahaman masyarakat yang masih kurang," kata H Willgo Zainar, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (6/4/2018).
Politisi Partai Gerindra daerah pemilihan NTB ini berada di Pulau Lombok bersama Deputi Direktur Bidang Perhubungan Antarlembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muhammad Jufrin, dalam rangka menyosialisasikan investasi bodong kepada masyarakat.
Willgo mengatakan kerugian masyarakat yang mencapai ratusan triliun rupiah tersebut tersebar pada ratusan perusahaan investasi bodong di Indonesia, termasuk di antaranya 25 perusahaan diketahui beroperasi di NTB.
Investasi bodong tersebut bergerak di segala bidang, mulai dari bisnis batu bara, emas, properti, valuta asing (valas), hingga perjalanan umrah.
Semua jenis investasi bodong tersebut menarik minat masyarakat karena perusahaan menawarkan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan mempromosikan dari mulut ke mulut.
"Perusahaan investasi bodong juga memanfaatkan testimoni orang-orang penting dan terkenal. Mulai dari artis, pejabat, tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga menambah keyakinan masyarakat untuk berinvestasi," ujarnya.
Sebagai langkah preventif dan represif, kata dia, telah dibentuk Satuan Tugas Waspada Investasi di tingkat pusat yang terdiri dari 13 lembaga dan institusi terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Kementrian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementrian Komunikasi dan informasi, Kementrian Agama, dan institusi lainnya.
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga berharap semua provinsi segera membentuk satgas serupa untuk mencegah dan mengatasi investasi bodong, sehingga kerugian masyarakat terhadap investasi bodong dapat ditekan.
"Masyarakat juga harus lebih kritis dalam berinvestasi. Bila perlu investasi sederhana saja yang langsung dapat diawasi sendiri. Bisa beternak, bertani, kuliner atau agro bisnis. Jika mau investasi yang lebih tinggi, cari produk investasi yang memang dikeluarkan pemerintah atau lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK," katanya mengimbau.
Sementara itu, Kepala Kantor OJK NTB Farid Falatehan, mengatakan masih mudahnya masyarakat menjadi korban investasi bodong karena beberapa karakteristik. Mulai dari keinginan masyarakat yang ingin pendapatan tinggi dalam waktu cepat, kemudahan dalam berinvestasi, rendahnya mengakses lembaga jasa keuangan formal, serta rendahnya pemahaman literasi keuangan.
"Faktor masih relatif rendahnya industri jasa keuangan melakukan sosialisasi produk-produknya ke masyarakat dan persyaratan yang rumit juga menjadi salah satu penyebab," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar masyarakat yang ingin berinvestasi memilih antara investasi di aset keuangan atau aset riil.
Aset keuangan terdiri dari tabungan/deposito, ekuitas, obligasi, reksadana, asuransi, dan dana pensiun. Sedangkan aset riil mulai dari emas, properti, dan komoditas.
"Masyarakat harus paham dan cek dengan teliti legalitas lembaga dan produknya, pahami risiko dan manfaatnya, pahami hak dan kewajibannya, pahami likuiditas dan biayanya," katanya.
OJK, kata Farid, juga terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya preventif dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan perusahaan investasi bodong.
OJK NTB juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menjadi korban perusahaan investasi bodong.
"Jangan malu untuk melapor, meski nilainya kecil tapi yang menjadi korban bukan satu orang, bisa saja ratusan hingga ribuan orang," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif
-
Diduga Menyamar sebagai Securities Crowdfunding, PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!