Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan kepada Pertamina untuk menjual bahan bakar minyak jenis Premium di pulau Jawa, Madura dan Bali.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, kewajiban tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini direvisi agar pasokan BBM jenis premium terpenuhi di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi kami akan revisi Perpres tersebut. Dengan revisi itu, Premium wajib di jual di Jawa, Madura dan Bali atau Jamali. Selama ini kan kewajibannya di luar Jamali,” kata Arcandra dalam konferensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Arcandra menjelaskan, revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dimana Presiden meminta agar pasokan Premium harus benar-benar terpenuhi dan tidak mengalami kelangkaan seperti yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat kabinet terbatas untuk ada ketersediaan Premium di seluruh wilayah RI. Selain itu pak Presiden juga menegaskan Kalau ada peraturan baik Permen atau Perpres yang diperlukan untuk laksanakan ini maka akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi,” ujarnya.
Kementerian ESDM, kata Arcandra pun sudah melayangkan surat kepada jajaran direksi PT Pertamina. Surat tersebut juga meminta BUMN minyak itu memenuhi pasokan.
“Dalam hal ini ESDM sebagai regulator sudah mengirim surat kepada Pertamina untuk tetap menjaga pasokan semestinya, ini sedang kami bicarakan, yang jelas kami sudah kasih teguran," kata Arcandra.
Berita Terkait
-
Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya
-
Pertamina Pastikan Pertalite Tidak Mengandung Etanol
-
Kandungan Etanol di BBM Pertamina Bikin Heboh, Ternyata Sudah jadi Tren Global
-
Setelah Izin Dibekukan, Sejumlah Perusahaan Tambang Mulai Bayar Reklamasi
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Jelang 1 Tahun, Mantan Menteri ESDM Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
ESDM Gandeng P2MI, Ciptakan Pekerja Migran Energi yang TerlindungidanKompeten
-
CDIA, WIRG dan TOBA Jadi Opsi Menarik di Tengah Proyeksi Penguatan IHSG Hari Ini
-
Dewan Komisioner LPS Baru Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Ini Jajarannya
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Perencanaan dan e-RDKK yang Tepat Jadi Kunci Optimalisasi Penyerapan Pupuk Subsidi di Aceh
-
RI Resmi Punya Pembangkit Listrik Paling Canggih Se-Asia Tenggara
-
Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
-
Purbaya Minta Tak Perlu Ada Wamenkeu Baru: Dari Pada Saya Pusing
-
Dirut BSI Tunggu Menkeu Purbaya untuk Jelaskan Penyerapan Dana Titipan Pemerintah