Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan kepada Pertamina untuk menjual bahan bakar minyak jenis Premium di pulau Jawa, Madura dan Bali.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, kewajiban tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini direvisi agar pasokan BBM jenis premium terpenuhi di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi kami akan revisi Perpres tersebut. Dengan revisi itu, Premium wajib di jual di Jawa, Madura dan Bali atau Jamali. Selama ini kan kewajibannya di luar Jamali,” kata Arcandra dalam konferensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Arcandra menjelaskan, revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dimana Presiden meminta agar pasokan Premium harus benar-benar terpenuhi dan tidak mengalami kelangkaan seperti yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat kabinet terbatas untuk ada ketersediaan Premium di seluruh wilayah RI. Selain itu pak Presiden juga menegaskan Kalau ada peraturan baik Permen atau Perpres yang diperlukan untuk laksanakan ini maka akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi,” ujarnya.
Kementerian ESDM, kata Arcandra pun sudah melayangkan surat kepada jajaran direksi PT Pertamina. Surat tersebut juga meminta BUMN minyak itu memenuhi pasokan.
“Dalam hal ini ESDM sebagai regulator sudah mengirim surat kepada Pertamina untuk tetap menjaga pasokan semestinya, ini sedang kami bicarakan, yang jelas kami sudah kasih teguran," kata Arcandra.
Berita Terkait
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton
-
Suzuki Diam-Diam Siapkan Skutik Premium Penantang NMAX dan PCX
-
Produksi Listrik EBT Tembus 8.743 GWh, Pertamina Genjot Transisi Energi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya