- OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) terkait pelanggaran aturan pasar modal dan keterbukaan informasi.
- KGI Sekuritas didenda Rp3,4 miliar serta izin *underwriter* dibekukan satu tahun karena keterlibatan dalam skema IPO IPPE.
- Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, didenda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan sejumlah pihak terkait dalam penanganan kasus yang melibatkan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).
Sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan OJK atas dugaan pelanggaran aturan pasar modal, terutama terkait kewajiban keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam perkara ini, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada KGI Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (underwriter) berupa denda Rp3,4 miliar. Tak hanya itu, perusahaan sekuritas dengan kode broker DH tersebut juga dibekukan izin usahanya sebagai underwriter selama satu tahun sejak surat sanksi diterbitkan.
OJK menyatakan menemukan pelanggaran administratif yang dilakukan IPPE dan pihak-pihak terkait dalam transaksi dan/atau aktivitas yang berhubungan dengan TDPM. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda dan/atau perintah tertulis sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pihak.
"OJK berkomitmen menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal guna menjaga integritas dan kepercayaan investor," tulis OJK dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Jejak Aliran Dana IPO
Dalam proses pendalaman, OJK juga menelusuri aliran dana pemesanan saham yang ternyata bersumber dari pihak luar.
Terungkap, pada 3 Desember 2021, Peter Rulan Isman mentransfer dana Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif. Di hari yang sama, Susaedi juga menerima dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih. Dengan demikian, total dana yang diterimanya mencapai Rp61,98 miliar.
Dana puluhan miliar rupiah tersebut kemudian dipecah dan disalurkan kepada empat investor, yakni Elwill, Irma, Rachmawati, dan Bonaventura. Selanjutnya, dana itu disetorkan ke rekening KGI Sekuritas pada 2 dan 3 Desember 2021 untuk memesan saham dalam penawaran umum perdana (IPO) IPPE.
Baca Juga: MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
Dari skema tersebut, Bonaventura, Irma, dan Elwill mendapatkan penjatahan pasti saham IPO IPPE. Belakangan diketahui, ketiganya memiliki hubungan afiliasi dengan orang dalam atau pegawai KGI Sekuritas.
Dirut KGI Sekuritas Ikut Disanksi
Kasus ini turut menyeret Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta kepada Antony serta melarangnya beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.
OJK menilai Antony gagal menerapkan tata kelola perusahaan efek yang baik. Ia juga dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam memimpin perusahaan.
Selain itu, OJK menyoroti kelalaian jajaran direksi yang membuka celah terjadinya pelanggaran serius terkait aturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di industri jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) agar seluruh pelaku industri pasar modal mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kasus ini mencuat setelah otoritas mendalami sejumlah transaksi dan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pasar modal, termasuk kewajiban penyampaian informasi yang lengkap dan tepat waktu kepada publik.
Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran serius.
Langkah tegas terhadap IPPE dan pihak terkait dalam perkara TDPM ini menjadi sinyal bahwa OJK tidak mentoleransi pelanggaran yang berpotensi merugikan investor maupun mengganggu stabilitas pasar.
OJK juga mengimbau seluruh emiten dan pelaku pasar untuk meningkatkan keterbukaan informasi serta memastikan setiap aksi korporasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dengan penegakan hukum yang konsisten, OJK berharap kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga dan iklim investasi semakin kondusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
IHSG Loyo, Kapitalisasi BEI Merosot 1,03% Pekan Ini, Jadi Rp 14.787 triliun
-
Iran Tutup Pelayaran Selat Hormuz, Pasokan Minyak Mentah Bisa Terganggu
-
Iran-AS Memanas! Daftar 17 Jadwal Penerbangan ke Timur Tengah yang Dibatalkan
-
Gandeng BDO, Kawasan Rebana Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global Berbasis ESG
-
Harga BBM Pertamina Melonjak per 1 Maret, Pertamax Dibanderol Rp 12.300/Liter
-
Usaha Mining Bitcoin Milik Donald Trump Rugi Besar
-
IHSG Melemah Sepekan, Saham BUMI Jadi Salah Satu Faktor
-
Realisasi Penjualan CLEO Kuartal III 2023 Capai Rp2,09 Triliun
-
Perang Timur Tengah: Sejumlah Penerbangan di Bandara Soetta Resmi Dibatalkan
-
Harta Kekayaan Riva Siahaan, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga