- OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) terkait pelanggaran aturan pasar modal dan keterbukaan informasi.
- KGI Sekuritas didenda Rp3,4 miliar serta izin *underwriter* dibekukan satu tahun karena keterlibatan dalam skema IPO IPPE.
- Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, didenda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan sejumlah pihak terkait dalam penanganan kasus yang melibatkan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).
Sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan OJK atas dugaan pelanggaran aturan pasar modal, terutama terkait kewajiban keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam perkara ini, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada KGI Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (underwriter) berupa denda Rp3,4 miliar. Tak hanya itu, perusahaan sekuritas dengan kode broker DH tersebut juga dibekukan izin usahanya sebagai underwriter selama satu tahun sejak surat sanksi diterbitkan.
OJK menyatakan menemukan pelanggaran administratif yang dilakukan IPPE dan pihak-pihak terkait dalam transaksi dan/atau aktivitas yang berhubungan dengan TDPM. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda dan/atau perintah tertulis sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pihak.
"OJK berkomitmen menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal guna menjaga integritas dan kepercayaan investor," tulis OJK dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Jejak Aliran Dana IPO
Dalam proses pendalaman, OJK juga menelusuri aliran dana pemesanan saham yang ternyata bersumber dari pihak luar.
Terungkap, pada 3 Desember 2021, Peter Rulan Isman mentransfer dana Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif. Di hari yang sama, Susaedi juga menerima dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih. Dengan demikian, total dana yang diterimanya mencapai Rp61,98 miliar.
Dana puluhan miliar rupiah tersebut kemudian dipecah dan disalurkan kepada empat investor, yakni Elwill, Irma, Rachmawati, dan Bonaventura. Selanjutnya, dana itu disetorkan ke rekening KGI Sekuritas pada 2 dan 3 Desember 2021 untuk memesan saham dalam penawaran umum perdana (IPO) IPPE.
Baca Juga: MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
Dari skema tersebut, Bonaventura, Irma, dan Elwill mendapatkan penjatahan pasti saham IPO IPPE. Belakangan diketahui, ketiganya memiliki hubungan afiliasi dengan orang dalam atau pegawai KGI Sekuritas.
Dirut KGI Sekuritas Ikut Disanksi
Kasus ini turut menyeret Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta kepada Antony serta melarangnya beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.
OJK menilai Antony gagal menerapkan tata kelola perusahaan efek yang baik. Ia juga dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam memimpin perusahaan.
Selain itu, OJK menyoroti kelalaian jajaran direksi yang membuka celah terjadinya pelanggaran serius terkait aturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di industri jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) agar seluruh pelaku industri pasar modal mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya: Promo Rumah dengan Bunga 1,75%, Liburan Impian Cashback Rp8 Juta
-
Trump Bakal Pecat Jerome Powell dari Bos The Fed
-
Harga Pangan Hari Ini Naik Tajam, Cabai Tembus Rp101 Ribu, Telur dan Beras Ikut Merangkak
-
Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.134 per Dolar AS, Simak Prediksi Pergerakannya
-
Harga Emas Antam Longsor Lagi Jadi Rp 2.888.000/Gram, Cek Daftarnya
-
Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah
-
IHSG Lompat Tinggi Lagi ke Level 7.663 di Kamis Pagi
-
Emiten Bandel Tak Mau Buyback saat Delisting, Ini Kata BEI
-
Gandeng TikTok, Kemnaker Siapkan Talenta Digital untuk Perluas Kesempatan Kerja
-
Kemnaker Dorong Dunia Usaha dan Industri Buka Peluang Kerja Bagi Lansia