- OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) terkait pelanggaran aturan pasar modal dan keterbukaan informasi.
- KGI Sekuritas didenda Rp3,4 miliar serta izin *underwriter* dibekukan satu tahun karena keterlibatan dalam skema IPO IPPE.
- Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, didenda Rp650 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan sejumlah pihak terkait dalam penanganan kasus yang melibatkan PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).
Sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan OJK atas dugaan pelanggaran aturan pasar modal, terutama terkait kewajiban keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam perkara ini, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada KGI Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek (underwriter) berupa denda Rp3,4 miliar. Tak hanya itu, perusahaan sekuritas dengan kode broker DH tersebut juga dibekukan izin usahanya sebagai underwriter selama satu tahun sejak surat sanksi diterbitkan.
OJK menyatakan menemukan pelanggaran administratif yang dilakukan IPPE dan pihak-pihak terkait dalam transaksi dan/atau aktivitas yang berhubungan dengan TDPM. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda dan/atau perintah tertulis sesuai tingkat pelanggaran masing-masing pihak.
"OJK berkomitmen menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal guna menjaga integritas dan kepercayaan investor," tulis OJK dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Jejak Aliran Dana IPO
Dalam proses pendalaman, OJK juga menelusuri aliran dana pemesanan saham yang ternyata bersumber dari pihak luar.
Terungkap, pada 3 Desember 2021, Peter Rulan Isman mentransfer dana Rp39,98 miliar dan Rp2 miliar kepada Susaedi Munif. Di hari yang sama, Susaedi juga menerima dana Rp20 miliar dari Neneng Sukarsih. Dengan demikian, total dana yang diterimanya mencapai Rp61,98 miliar.
Dana puluhan miliar rupiah tersebut kemudian dipecah dan disalurkan kepada empat investor, yakni Elwill, Irma, Rachmawati, dan Bonaventura. Selanjutnya, dana itu disetorkan ke rekening KGI Sekuritas pada 2 dan 3 Desember 2021 untuk memesan saham dalam penawaran umum perdana (IPO) IPPE.
Baca Juga: MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
Dari skema tersebut, Bonaventura, Irma, dan Elwill mendapatkan penjatahan pasti saham IPO IPPE. Belakangan diketahui, ketiganya memiliki hubungan afiliasi dengan orang dalam atau pegawai KGI Sekuritas.
Dirut KGI Sekuritas Ikut Disanksi
Kasus ini turut menyeret Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp650 juta kepada Antony serta melarangnya beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan sejak surat sanksi ditetapkan.
OJK menilai Antony gagal menerapkan tata kelola perusahaan efek yang baik. Ia juga dianggap mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab dalam memimpin perusahaan.
Selain itu, OJK menyoroti kelalaian jajaran direksi yang membuka celah terjadinya pelanggaran serius terkait aturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di industri jasa keuangan.
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari penegakan hukum (law enforcement) agar seluruh pelaku industri pasar modal mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam