Suara.com - Hari ini menjadi hari istimewa bagi para PNS, TNI, Polri serta pensiunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji 13.
Berdasarkan peraturan itu, pemerintah resmi menaikan besaran THR maupun gaji 13. Tidak hanya itu, para pensiuan yang sebelumnya tidak menerima THR, tahun ini resmi bakal ikut menikmati tunjangan hari raya itu.
Kenaikan besaran THR dan gaji 13 itu karena didasarkan pada perhitungan gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok. Namun termasuk didalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Dengan aturan baru tersebut, besaran THR yang akan diberikan pemerintah untu Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir sama dengan take home pay satu bulan.
"Untuk gaji 13 aparatur pemerintah akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja," Sri Mulyani menjelaskan.
Tak hanya PNS aktif, para pensiunan juga bakal ikut menikmati kenaikan gaji 13. Besarannya akan dihitung berdasarkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga serta tunjangan tambahan penghasilan.
"Yang berbeda tahun ini adalah pensiunan dapat THR. Tahun lalu nggak dapat," kata dia.
Sri Mulyani juga mengatakan, THR untuk PNS dan pensiunan itu akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada awal Juli 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok