Suara.com - Hari ini menjadi hari istimewa bagi para PNS, TNI, Polri serta pensiunan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji 13.
Berdasarkan peraturan itu, pemerintah resmi menaikan besaran THR maupun gaji 13. Tidak hanya itu, para pensiuan yang sebelumnya tidak menerima THR, tahun ini resmi bakal ikut menikmati tunjangan hari raya itu.
Kenaikan besaran THR dan gaji 13 itu karena didasarkan pada perhitungan gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok. Namun termasuk didalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Dengan aturan baru tersebut, besaran THR yang akan diberikan pemerintah untu Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir sama dengan take home pay satu bulan.
"Untuk gaji 13 aparatur pemerintah akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja," Sri Mulyani menjelaskan.
Tak hanya PNS aktif, para pensiunan juga bakal ikut menikmati kenaikan gaji 13. Besarannya akan dihitung berdasarkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga serta tunjangan tambahan penghasilan.
"Yang berbeda tahun ini adalah pensiunan dapat THR. Tahun lalu nggak dapat," kata dia.
Sri Mulyani juga mengatakan, THR untuk PNS dan pensiunan itu akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada awal Juli 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut
-
Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global
-
Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga
-
Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia
-
Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%
-
IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung
-
Rupiah Akhirnya Bernapas Lega, Hari Ini Menguat ke Level Rp 16.911
-
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Berpotensi Capai 5,5 Persen Berkat Lebaran dan Stimulus
-
BRI Konsisten Dukung Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026
-
Yuk Serbu Diskon Tarif Jalan Tol Mulai 26 Maret 2026, Hindari Puncak Arus Balik di Akhir Pekan