Suara.com - Ini menjadi angin segar sekaligus kabar gembira bagi para pensiunan PNS, TNI maupun Polri menjelang hari raya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri serta pensiunan.
PP tersebut juga mengatur soal pemberian gaji ke-13. Bila tahun sebelumnya para pensiunan tidak bisa menikmati THR. Hal itu tak akan terjadi pada hari raya 2018 ini.
"Ada yang istimewa untuk tahun ini, beda dari tahun sebelumnya.THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Kabar gembira lain adalah, aturan tersebut juga mengatur adanya kenaikan nominal THR untuk PNS. Hal ini dikarenakan adanya penambahan skema dari yang sebelumnya hanya didasarkan pada gaji pokok. Sementara untuk kali ini, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Setelah THR dinaikkan, Jokowi berharap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih baik. Khususnya dalam melayani masyarakat.
"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat pada kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri. Tapi kita juga berharap ada peningatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," Jokowi memaparkan.
Dalam konferensi pers itu, Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu