Suara.com - Ini menjadi angin segar sekaligus kabar gembira bagi para pensiunan PNS, TNI maupun Polri menjelang hari raya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri serta pensiunan.
PP tersebut juga mengatur soal pemberian gaji ke-13. Bila tahun sebelumnya para pensiunan tidak bisa menikmati THR. Hal itu tak akan terjadi pada hari raya 2018 ini.
"Ada yang istimewa untuk tahun ini, beda dari tahun sebelumnya.THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Kabar gembira lain adalah, aturan tersebut juga mengatur adanya kenaikan nominal THR untuk PNS. Hal ini dikarenakan adanya penambahan skema dari yang sebelumnya hanya didasarkan pada gaji pokok. Sementara untuk kali ini, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Setelah THR dinaikkan, Jokowi berharap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih baik. Khususnya dalam melayani masyarakat.
"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya akan bermanfaat pada kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut hari raya Idul Fitri. Tapi kita juga berharap ada peningatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," Jokowi memaparkan.
Dalam konferensi pers itu, Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas