Suara.com - Kamis (27/9/2018), bertempat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Inalum(Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto menandatangani perjanjian Sales and Purchase Agreement (SPA) sebagai kelanjutan penandatangan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement/HoA) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum.
Penandatanganan ini disaksikan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Dengan ditandatangani SPA ini, maka penyelesaian divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia tinggal menyelesaikan hal-hal administratif yang diperkirakan akan selesai pada bulan November 2018 mendatang.
"Saya ucapkan selamat kepada PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto yang sudah melaksanakan perjanjian Sales and Purchase Agreement (SPA), jadi waktu HoA itu adalah head of agreement untuk memenuhi persyaratan-persyaratan kedua belah pihak atau ketiga belah pihak untuk mencapai perjanjian jual beli saham, jadi sekarang sudah selesai," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Jonan menambahkan, setelah ditandatanganinya SPA ini maka proses selanjutnya adalah menunggu PT Freeport Indonesia mengirimkan surat kepada Kementerian (ESDM) sebagai regulator untuk memohon perubahan saham, setelah surat itu dikirimkan, Kementerian ESDM akan menerbitkan surat pengakhiran Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Ini tinggal masalah administratif saja, setelah proses administratif selesai akan dilanjutkan dengan transfer pembayaran dari PT Inalum kepada Rio Tinto dan Freeport McMoran," lanjut Jonan.
Direktur Utama PT Inalum (Persero), Budi Gunadi Sadikin membenarkan apa yang disampaikan Jonan, menurutnya memang saat ini hanya tinggal menyelesaikan masalah administrasi saja seperti penyelesiaan dokumen-dokumen, izin-izin harus diperoleh dan tentunya penyelasaian pembayaran.
"Setelah penandatangan SPA ini akan ada beberapa dokumen-dokumen yang harus dipenuhi dan yang paling penting juga ada beberapa izin-izin yang secara administratif harus dipenuhi serta yang paling penting transfer dananya. Begitu proses itu semua selesai maka itu sudah resmi, memang sifatnya lebih administratif," ujar Budi.
"Transfer pembayaran yang berasal dari sindikasi perbankan paling lambat bulan November dana-dana itu sudah akan tersedia, dan kita juga mengharapkan pada bulan November seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan, izin-izin yang dibutuhkan terkait dengan regulasi bisa kita kita selesaikan sehingga kita bisa close ini," tutup Budi.
Baca Juga: Ditahan Imbang Empoli, AC Milan Kembali Gagal Menang
Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum akan mengakusisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Keputusan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelepasan saham 51 persen yang merupakan simbol kedaulatan negara untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?