Suara.com - Pemerintah telah menetapkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional Reforma Agraria.
Melalui PPTKH, pemerintah melakukan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat, melalui skema Perhutanan Sosial.
"PPTKH menjadi salah satu sumber Tanah Obyek Agraria dari kawasan hutan negara. Selain itu, dengan adanya PPTKH pada lokasi percontohan dapat mempercepat penyelesaian Tanah dalam kawasan hutan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Lokasi percontohan PPTKH saat ini telah ditentukan pada sejumlah kawasan unggulan, yakni Kabupaten Berau, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Sigi, dan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
Hasil percontohan, tambah Darmin, akan mempercepat penyelesaian penguasaan tanah, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria, baik Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun Perhutanan Sosial.
Terdapat 4 (empat) kriteria penggunaan tanah yang dapat diproses dalam PPTKH, yang pertama yaitu pemukiman.
“Pemukiman merupakan bagian di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat adat,” kata Darmin.
Kemudian, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Fasilitas tersebut berada di dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum. Selanjutnya, lahan garapan.
“Lahan garapan merupakan bidang tanah di dalam kawasan hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran, tambak dan/atau pertanian lahan kering,” tutur Menko Darmin.
Kriteria yang terakhir atau yang keempat adalah hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Presiden Prabowo Subianto: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha
-
Peringati 1 Tahun Danantara, Pupuk Indonesia Group Salurkan Paket Perlengkapan Sekolah
-
Sebanyak 143,91 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran Tahun Ini!
-
IndoEBTKE ConEx 2026 Diluncurkan, Fokus Akselerasi Transisi Energi ASEAN
-
Menkeu Jawab Isu Resesi di TikTok : Jauh dari Morat-marit
-
Prabowo: Kita Bersyukur Saat Ini Aman, Pemerintah Jaga Defisit APBN Tidak Bertambah
-
Menteri Bahlil Batasi Ekspor Batu Bara, Prioritaskan Kebutuhan dalam Negeri
-
Pemerintah Siapkan Skenario dari era Covid-19 Hadapi Krisis Energi Akibat Konflik Timur Tengah
-
Bahlil Ungkap Stok BBM Lebaran di Tengah Ancaman Krisis Energi Timur Tengah
-
Cegah Kelangkaan LPG seperti di India, RI Amankan Kontrak Jangka Panjang dengan AS!