Suara.com - Pemerintah telah menetapkan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program strategis nasional Reforma Agraria.
Melalui PPTKH, pemerintah melakukan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat, melalui skema Perhutanan Sosial.
"PPTKH menjadi salah satu sumber Tanah Obyek Agraria dari kawasan hutan negara. Selain itu, dengan adanya PPTKH pada lokasi percontohan dapat mempercepat penyelesaian Tanah dalam kawasan hutan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Lokasi percontohan PPTKH saat ini telah ditentukan pada sejumlah kawasan unggulan, yakni Kabupaten Berau, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Sigi, dan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo.
Hasil percontohan, tambah Darmin, akan mempercepat penyelesaian penguasaan tanah, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria, baik Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun Perhutanan Sosial.
Terdapat 4 (empat) kriteria penggunaan tanah yang dapat diproses dalam PPTKH, yang pertama yaitu pemukiman.
“Pemukiman merupakan bagian di dalam kawasan hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat adat,” kata Darmin.
Kemudian, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Fasilitas tersebut berada di dalam kawasan hutan yang digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum. Selanjutnya, lahan garapan.
“Lahan garapan merupakan bidang tanah di dalam kawasan hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran, tambak dan/atau pertanian lahan kering,” tutur Menko Darmin.
Kriteria yang terakhir atau yang keempat adalah hutan yang dikelola oleh masyarakat hukum adat yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten