Bisnis / Makro
Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:23 WIB
Foto udara menampilkan tumpukan kayu-kayu memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (5/12/2025). [ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/app/foc]
Baca 10 detik
  • Kiai Kampung usul swasta bersihkan jutaan kayu bencana; kompensasi kayu ganti biaya.
  • Skema MKK bertujuan kurangi beban APBN signifikan dan percepat pemulihan Aceh-Sumut-Sumbar. 
  • Usulan telah disampaikan ke Presiden Prabowo; desak percepatan akselerasi penanganan bencana.

Suara.com - Penanganan jutaan batang kayu gelondongan yang berserakan di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinilai berpotensi menjadi bom waktu anggaran dan logistik bagi pemerintah.

Dalam situasi darurat ini, forum Mujadalah Kiai Kampung (MKK) secara resmi mengajukan skema kerja sama inovatif kepada Presiden Prabowo Subianto agar pembersihan dilakukan oleh swasta tanpa membebani kas negara.

Ketua MKK, Wahyu Muryadi, mengatakan bahwa volume material kayu yang tumpah sangat besar dan kompleks. Jika sepenuhnya ditangani oleh pemerintah, prosesnya akan menelan biaya amat signifikan dan durasi yang sangat panjang, berpotensi mengganggu prioritas kerja negara lainnya.

“Berdasarkan hasil pengamatan langsung, kajian lapangan, serta diskusi internal yang telah kami lakukan, kami menilai bahwa volume material kayu yang berserakan sangat besar dan kompleks penanganannya,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Untuk mendukung percepatan pemulihan wilayah terdampak, MKK mengusulkan empat langkah strategis yang berprinsip efisiensi dan akuntabilitas:

Lelang Terbatas/Seleksi Terbuka: Pemerintah melaksanakan mekanisme lelang atau seleksi bagi perusahaan swasta yang berminat membersihkan kayu gelondongan.

Kompensasi Kayu Cuma-Cuma: Kayu hasil pembersihan diberikan secara cuma-cuma kepada perusahaan terpilih. Ini berfungsi sebagai imbalan atas kewajiban mereka membersihkan wilayah secara cepat dan tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Verifikasi Ketat: Pemerintah wajib melakukan verifikasi ketat terhadap kemampuan teknis, operasional, dan finansial perusahaan sebelum penetapan pemenang, demi memastikan efektivitas di lapangan.

Transparansi dan Pengawasan: Pelaksanaan kerja sama harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan diawasi oleh pihak berwenang.

Baca Juga: 50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!

Pengurus MKK, Siti Zuhro, menambahkan bahwa usulan ini sangat praktis. "Usulan yang diberikan Mujadalah Kiai Kampung ini dapat mengurangi beban anggaran pemerintah secara signifikan, serta mempercepat proses pemulihan dan normalisasi wilayah terdampak," jelasnya.

Selain itu, skema ini sekaligus menghapus kebutuhan relokasi kayu oleh pemerintah, karena material tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan pelaksana.

MKK meyakini model kerja sama ini adalah strategi efisien dalam situasi darurat, yang juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terdampak bencana. Usulan resmi ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan Kepala Negara dapat menerimanya.

"Ini kerja yang tidak bisa ditunda, membutuhkan akselerasi tepat dari kita semua,” tutup Siti Zuhro.

Load More