Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kembali menjelaskan terkait Daftar Negatif Investasi (DNI). Sebanyak 54 bidang usaha yang dikeluarkan Daftar Negatif Investasi.
Dalam hal ini, Darmin mengatakan, meskipun sudah keluar dari DNI bukan berarti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) boleh dimiliki oleh asing. Dia menegaskan UMKM tidak boleh dimiliki asing.
"Saya hanya ingin menekankan bahwa tidak benar kalau dikatakan ada bidang UMKM dibuka untuk asing," ujar Darmin di kantornya, Senin (19/11/2018).
Darmin menjelaskan, pengeluaran UMKM dari DNI bukan untuk mengundang asing untuk masuk. Akan tetapi, untuk penyederhanaan perizinan. Artinya, pelaku UMKM bisa membuka usaha tanpa harus izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Jadi penyederhanaan perizinannny dia (pelaku usaha) tak perlu ijin BKPM. Kemudian, pengupasan umbi-umbian, dia dikeluarkan dari DNI bukan karena mengundang asing masuk. Dia dikeluarkan karena mau menyederhankan nggak perlu izin BKPM. Begitu juga warnet," jelas dia.
Darmin menambahkan, jika asing ingin masuk ke maka harus menyetor dana sebesar Rp 10 miliar. Sementara, dalam membuka UMKM tidak membutuhkan dana hingga Rp 10 miliar.
"Investasi kecil di bawah Rp 10 miliar ditutup untuk asing," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan