Suara.com - Pemerintah akan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Hal ini tertuang dalam tiga Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang baru dirilis Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menerangkan, kewajiban untuk memasukkan devisa hasil ekspor atau DHE dari barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.
"Yang kita lakukan adalah melakukan kemudahan di dalam memasukkan devisa dan menukarkan rupiah," kata Perry di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Terkait insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito, juga sudah sesuai dengan UU tersebut.
Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
"Tadi Menkeu telah menjelaskan mengenai insentif pajaknya, untuk memudahkannya kita akan terbitkan PBI terkait dengan rekening simpanan khusus," ujar dia.
"Rekening simpanan khusus ini akan dari DHE khususnya SDA ini. Rekening simpanan khusus itu secara teknisnya bisa dalam bentuk rekening sendiri atau virtual account. Sehingga para eksportir maupun bea cukai, BI dan juga pajak akan mudah mematchingkan antara ekspor dengan DHE," Perry menambahkan.
Lebih jauh Perry mengatakan, DHE masuk ke dalam perbankan dalam negeri sekitar 90 persen. Tetapi hanya 15 persen yang ditukarkan ke rupiah.
Melalui paket kebijakan ini, Perry berharap bisa meningkatkan devisa yang masuk dan mengkonversinya ke rupiah.
"Dan dengan rekening simpanan khusus maupun dengan insentif pajak tadi sekali lagi dengan ketentuan ini akan memberikan kemudahan, kejelasan dan juga pemberian insentif sejalan dengan UU devisa 24 tahun 1999," kata dia.
Berikut tiga paket kebijakan ekonomi ke-16 Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI atau Daftar Negatif Investasi sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.
Ketiga, pemerintah akan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Optimisis, BCA Targetkan Penyaluran Kredit Tumbuh 10 Persen di 2026
-
2 Jenis Pangan Ini Harganya Bakal Meroket Jelang Ramadan
-
Harga Bawang Putih Naik, Mendagri Bunyikan Alarm Inflasi
-
Kuota BBM Pertalite Turun di 2026 Hanya 29,27 Juta KL
-
Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik
-
BPH Migas Klaim Hemat Rp4,98 Triliun Karena Subsidi Lebih Tepat Sasaran
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
BRI Tanggap Bencana Sumatera Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang Lewat Program Ini Sekolahku
-
Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan
-
Proyek Internet Rakyat Besutan Emiten Milik Hashim Mulai Uji Coba