Suara.com - Pemerintah akan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Hal ini tertuang dalam tiga Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang baru dirilis Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menerangkan, kewajiban untuk memasukkan devisa hasil ekspor atau DHE dari barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.
"Yang kita lakukan adalah melakukan kemudahan di dalam memasukkan devisa dan menukarkan rupiah," kata Perry di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Terkait insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito, juga sudah sesuai dengan UU tersebut.
Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
"Tadi Menkeu telah menjelaskan mengenai insentif pajaknya, untuk memudahkannya kita akan terbitkan PBI terkait dengan rekening simpanan khusus," ujar dia.
"Rekening simpanan khusus ini akan dari DHE khususnya SDA ini. Rekening simpanan khusus itu secara teknisnya bisa dalam bentuk rekening sendiri atau virtual account. Sehingga para eksportir maupun bea cukai, BI dan juga pajak akan mudah mematchingkan antara ekspor dengan DHE," Perry menambahkan.
Lebih jauh Perry mengatakan, DHE masuk ke dalam perbankan dalam negeri sekitar 90 persen. Tetapi hanya 15 persen yang ditukarkan ke rupiah.
Melalui paket kebijakan ini, Perry berharap bisa meningkatkan devisa yang masuk dan mengkonversinya ke rupiah.
"Dan dengan rekening simpanan khusus maupun dengan insentif pajak tadi sekali lagi dengan ketentuan ini akan memberikan kemudahan, kejelasan dan juga pemberian insentif sejalan dengan UU devisa 24 tahun 1999," kata dia.
Berikut tiga paket kebijakan ekonomi ke-16 Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI atau Daftar Negatif Investasi sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.
Ketiga, pemerintah akan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Setahun Berjalan, Hilirisasi Kementerian ESDM Dorong Terciptanya 276 Ribu Lapangan Kerja Baru
-
Bahlil Dorong Hilirisasi Berkeadilan: Daerah Harus Nikmati Manfaat Ekonomi Lebih Besar
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah