Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait 54 bidang usaha dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurut dia, tidak semua bidang usaha yang masuk daftar DNI itu boleh 100 persen dimiliki oleh investor asing.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menyebutkan, hanya 25 bidang usaha yang boleh dikuasai investor asing secara keseluruhan.
Sebenarnya, lanjut dia, 25 bidang usaha tersebut dari dahulu sudah boleh dimiliki mayoritas asing. Akan tetapi, pihak asing yang masuk dalam bidang usaha tersebut hanya sedikit.
Karenanya, Darmin memutuskan investor asing hanya dibolehkan memunyai kepemilikan 100 persen pada 25 bidang usaha tersebut.
"25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya itu bukan hanya PMDN, itu PMA paling sedikit 59 persen, ada 1 49 persen, ada yang 67 persen ada yang 90 persen, ada yang 97 persen. Tapi waktu kami survei itu yang masuk kecil sekali, bahkan kebanyakan nol, jadi kemudian kami bikin 100 persen," ujar Darmin di Kantornya, Senin (19/11/2018).
Darmin mengungkapkan, 25 bidang usaha tersebut tersebar di beberapa sektor. Mulai dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) hingga sektor ketenagakerjaan.
"Jadi bidangnya dari ESDM ada 8, kemudian pariwisata ada 2, perhubungan ada 2, Komunikasi dan informasi ada 8, kemudian ada ketenangakerjaan, kesehatan ada 3. Itu dia ditingkatkan saja peranan modal asingnya. karena terlalu sedikit yang investasi," imbuh dia.
Berikut daftar 25 bidang usaha yang boleh dimiliki asing 100 persen
Sektor ESDM
Baca Juga: Ditumbangkan Bhayangkara FC, Pelatih Persipura Salahkan Lapangan
- Jasa konstruksi migas
- Jasa survei panas bumi
- Jasa pemboran migas di laut
- Jasa pembotan panas bumi
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
- Pembangkit listrik kurang daru 10 megawatt
- Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi
Sektor Pariwisata
- Galeri Seni
- Galeri Pertunjukan Seni
Sektor Perhubungan
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Sektor Kominfo
- Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
- Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
- Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
- Jasa akses internet
- Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
- Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Sektor Ketenagakerjaan
Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
Sektor Kesehatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Rincian PMK No 72 Tahun 2025, Insentif Pajak untuk 5 Industri dan Pariwisata
-
IHSG Diprediksi Menguat 'Bersama' Wall Street, Cek Saham-saham Rekomendasi Ini
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
-
Laba Inti PWON Lampaui Ekspektasi Konsensus di Kuartal 3 2025
-
Menkeu Purbaya Tolak Skema Burden Sharing BI-Kemenkeu, Singgung Independensi
-
Kebiasaan Mager Bisa Jadi Beban Ekonomi
-
Jurus Korporasi Besar Jamin Keberlanjutan UMKM Lewat Pinjaman Nol Persen!
-
Purbaya Sepakat sama Jokowi Proyek Whoosh Bukan Cari Laba, Tapi Perlu Dikembangkan Lagi
-
Dorong Pembiayaan Syariah Indonesia, Eximbank dan ICD Perkuat Kerja Sama Strategis