Suara.com - Kabar gembira menghinggapi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini, Selasa (2/7/2019). Pasalnya, Gaji PNS ke-13 telah cair hari ini.
Hal ini dipastikan oleh Kementerian Keuangan yang telah mencairkan pembayaran gaji PNS ke-13.
"Iya, sudah dicairkan gaji ke-13 per hari ini," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi Suara.com, Selasa (2/7/2019).
Pembayaran gaji ke-13 ini juga diberikan kepada pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil pada lembaga non-struktural.
Menurut Nufransa, besaran gaji ke-13 itu sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2019. Tak hanya gaji ke-13, PNS juga mendapatkan tunjangan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menganggarkan untuk tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS sebesar Rp 20 triliun. THR tersebut telah dicairkan pada akhir Mei 2019.
Sri Mulyani menuturkan, untuk pencairan gaji ke-13 ASN dilakukan tidak bersamaan dengan pencairan THR.
"Untuk anggaran total Rp 20 triliun dan untuk gaji ke-13 baru akan kita bayarkan pada pertengahan tahun karena untuk membantu biaya sekolah untuk ASN," tutup Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Buka Lagi Oktober, Menpan RB: Disediakan 100 Ribu Kursi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter