Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tampaknya melunak setelah diberikan sanksi oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan, Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, maskapai pelat merah ini bakal menuruti semua apa yang disuruh ketiga pihak tersebut.
Salah satunya yaitu penyajian kembali laporan keuangan tahun buku 2018 yang dianggap tidak sah pada tiga pihak tersebut.
"Untuk OJK mungkin cek juga di online OJK minta disajikan kembali, restatement. Kita ikuti adalah untuk disajikan kembali dan apa yang bisa kita lakukan," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Menurut Ari, maskapai bakal menyajikan kembali laporan keuangan tersebut hingga tenggat waktu yang diberikan, yaitu dalam 14 hari dari pengenaan sanksi tersebut.
"Kita akan penuhi dalam 14 hari apa yang sudah disampaikan OJK. Kita tidak akan mengargue pada OJK. Dalam 14 hari semua akan kita penuhi termasuk keterbukaan informasi, penyajian kontrak," imbuhnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia. Hal ini karena, maskapai pelat merah tersebut telah melanggar aturan dalam penyajian Laporan keuangan tahun 2018.
Adapun sanksi yang diterima maskapai yaitu denda dari OJK dengan total Rp 300 juta kepada manajemen, Direksi dan Komisaris, kemudian BEI juga memberikan denda sebesar Rp 250 juta. Sementara, Kemenkeu membekukan Kantor Akuntan Publik selama 12 bulan.
Berita Terkait
-
Garuda Indonesia Harusnya Jujur Laporkan Kondisi Keuangan, Rugi Bukan Aib
-
OJK Hukum Garuda Indonesia Beserta Direksinya
-
BEI Minta Garuda Indonesia Jujur soal Laporan Keuangan
-
Terungkap! Lapkeu Tak Sah dan Ternyata Garuda Indonesia Rugi Bukan Untung
-
Laporan Keuangan Ditolak, Garuda Indonesia Diminta Buat Ulang
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Pelatihan Gratis Perawat Lansia: KemenPPPA Kirim Caregiver ke Singapura, Gaji Dua Digit
-
Lowongan Kerja Freeport September 2025 dan Gaji Fantastis Penempatan Smelter Gresik
-
PANI Siapkan Proyek Ambisius di Tepi Laut Untuk Investasi Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang