Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tampaknya melunak setelah diberikan sanksi oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan, Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, maskapai pelat merah ini bakal menuruti semua apa yang disuruh ketiga pihak tersebut.
Salah satunya yaitu penyajian kembali laporan keuangan tahun buku 2018 yang dianggap tidak sah pada tiga pihak tersebut.
"Untuk OJK mungkin cek juga di online OJK minta disajikan kembali, restatement. Kita ikuti adalah untuk disajikan kembali dan apa yang bisa kita lakukan," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Menurut Ari, maskapai bakal menyajikan kembali laporan keuangan tersebut hingga tenggat waktu yang diberikan, yaitu dalam 14 hari dari pengenaan sanksi tersebut.
"Kita akan penuhi dalam 14 hari apa yang sudah disampaikan OJK. Kita tidak akan mengargue pada OJK. Dalam 14 hari semua akan kita penuhi termasuk keterbukaan informasi, penyajian kontrak," imbuhnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia. Hal ini karena, maskapai pelat merah tersebut telah melanggar aturan dalam penyajian Laporan keuangan tahun 2018.
Adapun sanksi yang diterima maskapai yaitu denda dari OJK dengan total Rp 300 juta kepada manajemen, Direksi dan Komisaris, kemudian BEI juga memberikan denda sebesar Rp 250 juta. Sementara, Kemenkeu membekukan Kantor Akuntan Publik selama 12 bulan.
Berita Terkait
-
Garuda Indonesia Harusnya Jujur Laporkan Kondisi Keuangan, Rugi Bukan Aib
-
OJK Hukum Garuda Indonesia Beserta Direksinya
-
BEI Minta Garuda Indonesia Jujur soal Laporan Keuangan
-
Terungkap! Lapkeu Tak Sah dan Ternyata Garuda Indonesia Rugi Bukan Untung
-
Laporan Keuangan Ditolak, Garuda Indonesia Diminta Buat Ulang
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen