Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tampaknya melunak setelah diberikan sanksi oleh Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan, Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, maskapai pelat merah ini bakal menuruti semua apa yang disuruh ketiga pihak tersebut.
Salah satunya yaitu penyajian kembali laporan keuangan tahun buku 2018 yang dianggap tidak sah pada tiga pihak tersebut.
"Untuk OJK mungkin cek juga di online OJK minta disajikan kembali, restatement. Kita ikuti adalah untuk disajikan kembali dan apa yang bisa kita lakukan," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Menurut Ari, maskapai bakal menyajikan kembali laporan keuangan tersebut hingga tenggat waktu yang diberikan, yaitu dalam 14 hari dari pengenaan sanksi tersebut.
"Kita akan penuhi dalam 14 hari apa yang sudah disampaikan OJK. Kita tidak akan mengargue pada OJK. Dalam 14 hari semua akan kita penuhi termasuk keterbukaan informasi, penyajian kontrak," imbuhnya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia. Hal ini karena, maskapai pelat merah tersebut telah melanggar aturan dalam penyajian Laporan keuangan tahun 2018.
Adapun sanksi yang diterima maskapai yaitu denda dari OJK dengan total Rp 300 juta kepada manajemen, Direksi dan Komisaris, kemudian BEI juga memberikan denda sebesar Rp 250 juta. Sementara, Kemenkeu membekukan Kantor Akuntan Publik selama 12 bulan.
Berita Terkait
-
Garuda Indonesia Harusnya Jujur Laporkan Kondisi Keuangan, Rugi Bukan Aib
-
OJK Hukum Garuda Indonesia Beserta Direksinya
-
BEI Minta Garuda Indonesia Jujur soal Laporan Keuangan
-
Terungkap! Lapkeu Tak Sah dan Ternyata Garuda Indonesia Rugi Bukan Untung
-
Laporan Keuangan Ditolak, Garuda Indonesia Diminta Buat Ulang
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Pembeli Kripto Makin Aman, DPR Revisi UU P2SK Fokus ke Perlindungan Nasabah
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan