Suara.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan dana riset abadi senilai Rp 990 miliar. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan investasi di bidang riset.
Dana abadi riset adalah satu dari sekian upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan ekosistem riset dan mendukung pemanfaatan riset dalam proses penyusunan kebijakan.
Dalam hal investasi di bidang riset, posisi Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga. Seperti di tahun 2016, Indonesia menggunakan 0,25 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk riset. Angka tersebut lebih rendah dari Vietnam 0,44 persen, Thailand 0,78 persen dan Malaysia 1,3 persen.
Charge d’Affaires Kedutaan Australia untuk Indonesia, Allaster Cox mengatakan, peningkatan investasi di bidang riset akan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial. Pasalnya investasi di bidang riset berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan efektivitas dari kebijakan publik.
“Program pembangunan kami fokus mendukung pengunaan riset dan bukti dalam proses penyusunan kebijakan ekonomi dan sosial, termasuk melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga think tank, universitas maupun organisasi sosial di Indonesia,” ujar Allaster, Rabu (31/7/2019).
Kemudian Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Teguh Dartanto mengatakan, negara yang tidak mengembangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologinya akan tertinggal.
Pasalnya ilmu pengetahuan tidak bisa terjadi secara instan perlu adanya proses panjang dan berkesinambungan yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia dan finansial yang mencukupi.
“Pendanaan penelitian yang mencukupi dan berkelanjutan, budaya akademik dan perangai ilmiah masyarakat merupakan syarat yang diperlukan bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Teguh.
Teguh menerangkan upaya lainnya yaitu pengembangan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagai rujukan prioritas riset di Indonesia dan adanya Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang baru saja disahkan. Undang-undang ini mencantumkan pengembangan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertugas mengkoordinasikan riset kebijakan secara lebih baik.
Baca Juga: Dana Riset Capai Rp 35,7 Triliun, Sri Mulyani Sebut Itu Kecil
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru