Suara.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan dana riset abadi senilai Rp 990 miliar. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan investasi di bidang riset.
Dana abadi riset adalah satu dari sekian upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan ekosistem riset dan mendukung pemanfaatan riset dalam proses penyusunan kebijakan.
Dalam hal investasi di bidang riset, posisi Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga. Seperti di tahun 2016, Indonesia menggunakan 0,25 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk riset. Angka tersebut lebih rendah dari Vietnam 0,44 persen, Thailand 0,78 persen dan Malaysia 1,3 persen.
Charge d’Affaires Kedutaan Australia untuk Indonesia, Allaster Cox mengatakan, peningkatan investasi di bidang riset akan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial. Pasalnya investasi di bidang riset berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan efektivitas dari kebijakan publik.
“Program pembangunan kami fokus mendukung pengunaan riset dan bukti dalam proses penyusunan kebijakan ekonomi dan sosial, termasuk melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga think tank, universitas maupun organisasi sosial di Indonesia,” ujar Allaster, Rabu (31/7/2019).
Kemudian Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Teguh Dartanto mengatakan, negara yang tidak mengembangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologinya akan tertinggal.
Pasalnya ilmu pengetahuan tidak bisa terjadi secara instan perlu adanya proses panjang dan berkesinambungan yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia dan finansial yang mencukupi.
“Pendanaan penelitian yang mencukupi dan berkelanjutan, budaya akademik dan perangai ilmiah masyarakat merupakan syarat yang diperlukan bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Teguh.
Teguh menerangkan upaya lainnya yaitu pengembangan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagai rujukan prioritas riset di Indonesia dan adanya Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang baru saja disahkan. Undang-undang ini mencantumkan pengembangan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertugas mengkoordinasikan riset kebijakan secara lebih baik.
Baca Juga: Dana Riset Capai Rp 35,7 Triliun, Sri Mulyani Sebut Itu Kecil
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Dana Asing Masuk Lagi ke Pasar Saham Rp54,47 Miliar, RANS dan ANTM Diborong
-
Tak Sesuai UUD 45, Purbaya Akui Realisasi Anggaran Pendidikan 2025 Tak Capai 20%
-
Peringkat Utang Aman, Mengapa Ekonomi Indonesia Tetap Terancam?
-
IHSG Masih Betah di Level 6.000 pada Sesi I, BMRI dan BBCA Diserbu
-
Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci
-
Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List
-
Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak
-
Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik
-
KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif