Suara.com - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan dana riset abadi senilai Rp 990 miliar. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan investasi di bidang riset.
Dana abadi riset adalah satu dari sekian upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan ekosistem riset dan mendukung pemanfaatan riset dalam proses penyusunan kebijakan.
Dalam hal investasi di bidang riset, posisi Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga. Seperti di tahun 2016, Indonesia menggunakan 0,25 persen dari produk domestik bruto (PDB) untuk riset. Angka tersebut lebih rendah dari Vietnam 0,44 persen, Thailand 0,78 persen dan Malaysia 1,3 persen.
Charge d’Affaires Kedutaan Australia untuk Indonesia, Allaster Cox mengatakan, peningkatan investasi di bidang riset akan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial. Pasalnya investasi di bidang riset berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan efektivitas dari kebijakan publik.
“Program pembangunan kami fokus mendukung pengunaan riset dan bukti dalam proses penyusunan kebijakan ekonomi dan sosial, termasuk melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga think tank, universitas maupun organisasi sosial di Indonesia,” ujar Allaster, Rabu (31/7/2019).
Kemudian Ketua Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, Teguh Dartanto mengatakan, negara yang tidak mengembangkan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologinya akan tertinggal.
Pasalnya ilmu pengetahuan tidak bisa terjadi secara instan perlu adanya proses panjang dan berkesinambungan yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia dan finansial yang mencukupi.
“Pendanaan penelitian yang mencukupi dan berkelanjutan, budaya akademik dan perangai ilmiah masyarakat merupakan syarat yang diperlukan bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Teguh.
Teguh menerangkan upaya lainnya yaitu pengembangan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagai rujukan prioritas riset di Indonesia dan adanya Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang baru saja disahkan. Undang-undang ini mencantumkan pengembangan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang bertugas mengkoordinasikan riset kebijakan secara lebih baik.
Baca Juga: Dana Riset Capai Rp 35,7 Triliun, Sri Mulyani Sebut Itu Kecil
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini