Suara.com - Tarif ojek online di 88 kota seluruh Indonesia akan mengalami penaikan. Tarif ojek online naik, saat ini baru di 45 kota yang sudah menerapkan tarif ojek online baru.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, penambahan pemberlakukan tarif ojol tersebut berada pada Zona I yang meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali, dan Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua
"Hari Ini adalah tahap ketiga kurang lebih 88 kota dan kabupaten, yang tarifnya juga akan segera naik. Tanggal 9 pukul 00.00 WIB nanti," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Menurut Yani, dengan tambahan 88 kota tersebut maka total 123 kota dan kabupaten yang telah diberlakukan tarif ojol. Adapun, 88 kota tersebut di antaranya, Kota Sabang, Bukit Tinggi, Jambi, Tanjung Pinang, Pematang Siantar, Banyuwangi, Porogo, Malang, Tegal, Pati, Kediri, serta Madiun.
Tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.
Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.
Baca Juga: Mulai Besok, Tarif Ojek Online Naik di 88 Kota se-Indonesia
Berita Terkait
-
Mulai Besok, Tarif Ojek Online Naik di 88 Kota se-Indonesia
-
Modus Cabul Driver Ojol, Dari Ajak Nikah hingga Raba Tubuh Nanda
-
Antisipasi Puluhan Ribu Ojol, Dishub Depok Tambah Shelter Urai Kemacetan
-
Listrik Mati, Driver Ojol Kehilangan Banyak Orderan
-
Sering Dilecehkan Penumpang, Ojol: Diam Saja Takut Kena Suspend
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya