Suara.com - Pemerintah terus meningkatkan kinerja Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satunya melalui Rapat Kerja Teknis Balai (Rakernis) dengan tema menyikapi perkembangan dan kebutuhan hukum yang melandasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar menjelaskan kalau selama ini tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat penting bagi pribadi maupun atau badan hukum.
Cahyo menambahkan, peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas dan fungs BHP terdapat di berbagai macam peraturan seperti Staatblad, Ordonantie, KUHperdata, UU Kepailitan, UU Perlindungan Anak, UU Tranfer Dana dan Peraturan lain dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan setingkat di bawahnya seperti Peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK dan Peraturan Pertanahan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Keputusan Menteri Kehakiman RI dan surat edaran.
"Tugas BHP sangat rentan dengan permasalahan hukum, mengingat BHP bertindak untuk dan atas nama orang maupun badan yang karena hukum atau karena putusan atau penetapan pengadilan tidak cakap bertindak untuk mengurus diri dan hartanya," kata Cahyo dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Adapun Tugas Balai Harta Peninggalan adalah mengurus anak yang masih berada dalam perwalian sebagai wali sementara, dan Wali Pengawas, pengampu pengawas dalam pengampuan, mengurus harta orang yang dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya (tidak terurus), serta mengurus dan membereskan harta Debitor pailit selaku Kurator serta menampung dana pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas-tugas yang diemban oleh BHP syarat dengan resiko yang sangat tinggi, harus melakukan penyitaan harta pailit berhadapan dengan ribuan buruh, dan ormas, penyitaan aset yang berada di tengah laut tanpa dilengkapi dengan alat kemanan yang standar, termasuk menjangkau daerah pedalaman tanpa kelengkapan, ketika BHP diangkat sebagai Kurator dalam Kepailitan maupun sebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Balai Harta Peninggalan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berasal instansi lain terkait seperti Pengadilan, Perbankan, Dukcapil, Notaris dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP) berisisiasi menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis BHP ini dengan harapan dapat membangun sinergisitas dengan instansi lain terkait dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi BHP.
"Terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara," ungkapnya.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Nonjobkan PNS Kemenkumham karena Posting Khilafah di Medsos
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU Danan Purnomo mengungkapkan bahwa saat ini telah melakukan upaya pembentukan ORTA BHP yang disesuaikan dengan Peraturan Menpan Nomor PER/18/MENPAN/11/2008, caranya dengan menyusun jabatan fungsional kurator keperdataan pada BHP sebagai revitalisasi jabatan struktural Anggota Teknsi Hukum BHP.
"Penyusunan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan saat ini sudah memasuki tahap uji petik dan validasi yang dilakukan oleh Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P Silitonga menambahkan peraturan perundang-undangan tersebut seringkali menimbulkan kompleksitas permasalahan dalam melaksanakan tugas teknis substantif di lapangan maupun administratif dan fasilitatif.
"Putusan/penetapan pengadilan tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga diberi amanat oleh beberapa ketentuan peraturan sebagai penampung dana-dana pihak ketiga yang karena hukum maupun karena undang-undang tak diketahui lagi pemiliknya atau pemiliknya meninggal tetapi tidak mempunyai ahli waris," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Melambung Dua Hari Beruntun, Galeri24 dan UBS Kompak
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
RUPSLB Bank Mandiri Mau Ganti Susunan Pengurus, Ini Bocorannya
-
Harga Emas Melejit di 2026, Masih Relevan untuk Investasi?
-
Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak