Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapati keluhan terkait perlakuan manajemen Garuda Indonesia terhadap karyawannya. Bahkan, beberapa karyawan mengeluh dapat perlakuan yang tak manusiawi.
"Banyak laporan-laporan bahwa umpamanya karyawan bekerja di luar kemampuannya dalan arti manusiawi," kata Staf Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga, kata Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Arya menyebutkan, perlakuan yang tak manusiawi tersebut contohnya para awak pesawat yang dipaksa bekerja melayani penumpang terus-terusan tanpa adanya istirahat.
"Ke Sydney bisa pramugari pulang pergi, jadi mereka engga nginep 8 jam perjalanan 8 jam balik lagi," jelas Arya.
Tak hanya melakukan perlakuan yang tak mengenakan kepada karyawan, Arya menyebut, sebelum ramai kasus barang mewah selundupan, direksi juga melakukan pelanggaran berupa tak meminta izin melakukan perjalanan dinas ke Toulouse, Prancis.
Adapun, Direksi yang tak dapat izin tetap melakukan perjalanan dinas diantaranya, Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Heri Akhyar dan Direktur Teknik Layanan Iwan Joeniarto.
"Ke empat direktur ini kalau menurut komite audit yang di tanda tangani komut tidak mendapat izin dinas dari Kementerian BUMN. Jadi belum ada izin dari Kementerian BUMN," ucap Arya.
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dipecat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pencopotan ini ihwal dari kasus penyelundupan barang mewah selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Baca Juga: Awak Kabin Garuda Indonesia Bongkar Dosa-dosa Ari Askhara, Ini Daftarnya
"Dengan ini saya akan memberhentikan direktur utama Garuda," kata Erick Thohir dalam Konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Kendati demikian, pelepasan jabatan Ari Askhara terlebih dahulu menunggu proses RUPS, karena Garuda merupakan salah satu perusahan terbuka.
Berita Terkait
-
Awak Kabin Garuda Indonesia Bongkar Dosa-dosa Ari Askhara, Ini Daftarnya
-
PAN: Ketegasan Erick Thohir Diharapkan Bisa Jadi Peringatan Bos-bos BUMN
-
Dirut Dipecat, Karyawan Garuda Kirim karangan Bunga Lucu buat Erick Thohir
-
Dipecat dari Dirut Garuda, 3 Tahun Ini Harta Ari Askhara Naik Rp 13 Miliar
-
Terungkap! Sebelum Kasus Harley 4 Direksi Garuda Seenaknya Pergi ke Prancis
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak