Suara.com - Kementerian BUMN mengklaim operasional pelayanan PT Garuda Indonesia tak terganggu dengan diberhentikan sementara sejumlah diresksi di perusahaan pelat merah tersebut.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya masih menelusuri soal skandal di lingkungan pejabat Garuda Indonesia. Namun ia memastikan pelayanan penumpang harus diprioritaskan.
"Kami pastikan tidak terganggu operasional," ujar Kartika di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan motor Harley Davidson oleh Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Akhsara, Kementerian BUMN tengah melakukan upaya hukum.
Menurutnya, skandal di tubuh Garuda harus dituntaskan.
"Kami sedang proses, tapi intinya kami yakinkan kami akan lakukan investigasi dan menggunakan koridor hukum dan memastikan keselamatan penumpang tetap terjaga" katanya.
Untuk menjaga keberlangsungan Garuda, ia juga berkoordinasi dengan Dirjen Kementerian Perhubungan Udara. Meski masih dalam proses koordinasi, ia menyatakan penumpang tak perlu khawatir menggunakan maskapai Garuda.
"Kami tahu bahwa dalam kasus ini harus ada juga penyimbangan dari Dirjen Perhubungan udara supaya nanti prosesnya tetap terjaga," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya memecat I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang lebih dikenal Ari Askhara dari posisinya sebagai Dirut PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Akhir Pekan: Heboh Harley-Davidson, Ajakan Mitsubishi
Pencopotan ini buntut dari kasus penyelundupan barang mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
Tak hanya memecat Ari Askhara, Erick Thohir bersama Dewan Komisaris Garuda Indonesia memutuskan pemberhentian sementara semua direksi Garuda Indonesia.
"Memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," kata Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol saat membacakan hasil pertemuan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris Garuda di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Berita Terkait
-
Agar Kasus Penyelundupan Barang Mewah Tak Terulang, Ini Saran Pengamat
-
Pengamat: Skandal Eks Dirut Garuda Harus Jadi Pelajaran Bagi Pimpinan BUMN
-
Ketua MPR Minta Erick Thohir Seret Eks Dirut Garuda ke Jalur Hukum
-
Dirut Garuda Dipecat Erick Thohir, Jokowi: Pesannya Sudah Tegas Sekali
-
Mobil Ferrari Merah dalam Pesawat Garuda, Kemen BUMN Gelar Penyelidikan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun