Suara.com - Kementerian BUMN mengklaim operasional pelayanan PT Garuda Indonesia tak terganggu dengan diberhentikan sementara sejumlah diresksi di perusahaan pelat merah tersebut.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya masih menelusuri soal skandal di lingkungan pejabat Garuda Indonesia. Namun ia memastikan pelayanan penumpang harus diprioritaskan.
"Kami pastikan tidak terganggu operasional," ujar Kartika di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan motor Harley Davidson oleh Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Akhsara, Kementerian BUMN tengah melakukan upaya hukum.
Menurutnya, skandal di tubuh Garuda harus dituntaskan.
"Kami sedang proses, tapi intinya kami yakinkan kami akan lakukan investigasi dan menggunakan koridor hukum dan memastikan keselamatan penumpang tetap terjaga" katanya.
Untuk menjaga keberlangsungan Garuda, ia juga berkoordinasi dengan Dirjen Kementerian Perhubungan Udara. Meski masih dalam proses koordinasi, ia menyatakan penumpang tak perlu khawatir menggunakan maskapai Garuda.
"Kami tahu bahwa dalam kasus ini harus ada juga penyimbangan dari Dirjen Perhubungan udara supaya nanti prosesnya tetap terjaga," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya memecat I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang lebih dikenal Ari Askhara dari posisinya sebagai Dirut PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: 5 Hits Otomotif Akhir Pekan: Heboh Harley-Davidson, Ajakan Mitsubishi
Pencopotan ini buntut dari kasus penyelundupan barang mewah Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
Tak hanya memecat Ari Askhara, Erick Thohir bersama Dewan Komisaris Garuda Indonesia memutuskan pemberhentian sementara semua direksi Garuda Indonesia.
"Memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," kata Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol saat membacakan hasil pertemuan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris Garuda di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Berita Terkait
-
Agar Kasus Penyelundupan Barang Mewah Tak Terulang, Ini Saran Pengamat
-
Pengamat: Skandal Eks Dirut Garuda Harus Jadi Pelajaran Bagi Pimpinan BUMN
-
Ketua MPR Minta Erick Thohir Seret Eks Dirut Garuda ke Jalur Hukum
-
Dirut Garuda Dipecat Erick Thohir, Jokowi: Pesannya Sudah Tegas Sekali
-
Mobil Ferrari Merah dalam Pesawat Garuda, Kemen BUMN Gelar Penyelidikan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta