Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menduga PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi dengan memilih aset-aset berisiko tinggi untuk mengejar keuntungan besar.
Menurutnya, pelanggaran prinsip kehati-hatian dilihat dari penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
"Dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk," ujar Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Selanjutnya, dari penempatan 59,1 persen reksadana senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial, 98 persennya dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
Karena itu, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi, sehingga mengalami gagal bayar.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ujarnya.
Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam perusahaan asuransi pelat merah itu, sebanyak 89 saksi telah diperiksa. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah membentuk tim berisi 16 jaksa dengan 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Antara).
Baca Juga: Setelah Reses, Komisi VI dan XI Bakal Rapat Gabungan Selamatkan Jiwasraya
Berita Terkait
-
Gagal Bayar Jiwasraya, Jaksa Agung: Negara Bisa Rugi Rp 13,7 Triliun
-
Said Didu Curiga Masalah Defisit Jiwasraya Terjadi di Era Jokowi
-
Usai Kantor Erick Thohir, Giliran OJK Digeruduk Nasabah Jiwasraya
-
Geruduk Kantor Erick Thohir, Nasabah Jiwasraya Minta Pengembalian Uang
-
DPR Duga Korupsi Jiwasraya Dilakukan Secara Terorganisir oleh Direksi Lama
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink