Suara.com - Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bakal menerapkan Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS pada 1 Januari 2020 mendatang.
Sehingga pada tanggal tersebut para eksportir dan importir wajib untuk memberikan data transaksi devisa.
Sistem yang diperkenalkan sejak 7 Januari 2019 ini diklaim bakal meningkatkan kepatuhan pengusaha terkait data terintegrasi arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di BI.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan, bahwa SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan real time.
"SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online, selain itu juga memberikan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat dan akurat," kata Destry saya konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Secara teknis, SiMoDIS akan mengintegrasikan data dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan data NPWP dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan data incoming ekspor dan outgoing impor dari financial transaction messaging system dan bank devisa.
Dengan integrasi ini, SiMoDIS akan mampu menyediakan informasi ekspor dan impor Indonesia yang komprehensif baik bagi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Di tempat yang sama Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan bahwa SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
"Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profililing kepatuhan pengusaha, sehingga nanti ada insentif bagi para pengusaha yang patuh dan tidak patuh," kata Heru.
Baca Juga: Cadangan Devisa Turun, Hingga Akhir September Capai Rp 1.759,5 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi
-
Pemerintah Justru Pusing Harga Telur Terlalu Murah
-
Aset BCA Syariah Tembus Rp19,9 Triliun, Ini Pendorongnya
-
BSI Habiskan Rp198 Miliar untuk Biayai Makan Bergizi Gratis
-
IHSG Terus Merosot, Dana Asing yang Keluar Rp40,823 Triliun Sepanjang Tahun 2026
-
6 Daftar Promo Spesial Susu Anak di Alfamart, Pilihan Tepat untuk Tumbuh Kembang Si Kecil
-
Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit Dirombak, Kementerian PKP Review Aturan BSPS
-
Waspada Penipuan Berkedok Adobe! Satgas PASTI Resmi Blokir Magento Gadungan
-
Skema Bantuan Perumahan Diminta Tak Disamakan dengan Tender Pemerintah