Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak omnibus law cluster ketenagakerjaan yang secara langsung berarti melakukan revisi terhadap UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak khususnya terhadap pasal tertentu yakni pasal tentang upah, pesangon, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, outsourcing, jaminan sosial, dan lain sebagainya
"Buruh menolak sistem upah per jam yang absolut memiskinkan kaum buruh. KSPI juga menolak seluruh isi omnibus law cluster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. Sebab sejauh ini UU No 13/2003 sudah cukup memberikan keseimbangan kepentingan buruh dan pengusaha," ujar Iqbal di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Pernyataan Iqbal menyusul aturan soal ketenagakerjaan yang akan diatur dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Salab satu yang sedang dikaji pemerintah dalam aturan tersebut yakni sistem upah berdasarkan jam dan kemudahan bagi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
Tak hanya itu, Iqbal menuturkan isi omnibus law tersebut sangat merugikan buruh.
Kerugian tersebut diantaranya adanya pengurangan nilai pesangon, pembebasan TKA buruh kasar, penggunaan outsourcing yang masif, jam kerja yang flexibel, termasuk upah bulanan dirubah menjadi upah per jam.
KSPI kata Iqbal juga menolak keras wacana perubahan sistem upah menjadi upah per jam. Prinsip upah minimum kata Iqbal yakni safety net atau jaring pengaman agar buruh tidak absolut miskin. Hal tersebut tertuang dalam konvensi ILO dan UU No 13/2003.
"Jadi kalau sistem upah per jam, boleh jadi buruh menerima upah dalam sebulan di bawah nilai upah minimum akibat pengusaha membayar upah sesuai dengan jumlah jam dimana buruh bekerja. Jika ini diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," kata Iqbal.
Baca Juga: Omnibus Law Disebut Bakal Banyak Merugikan Buruh
Tak hanya itu, Iqbal menegaskan jika buruh bekerja dibayar sesuai jumlah jam, bisa saja buruh tidak mendapat jam kerja, sehingga buruh tidak dibayar.
Akibatnya kata dia berdampak pada total pendapatan yang didapat dalam sebulan upahnya dibawah upah minimum.
"Jadi tidak ada perlindungan jaring pengaman untuk buruh bisa hidup minimum. Kalau begitu, buat apa ada investasi bila menyengsarakan buruh?," ucap dia.
Karena itu kata dia peran negara untuk melindungi rakyat kecil yang hanya mengandalkan upah minimum dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya menjadi hilang.
Selain itu alasan lain kata Iqbal yakni terjadinya diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang sedang haid, dua hari pertama upahnya akan terpotong.
Padahal kata dia, selama ini bila cuti haid upahnya tidak dipotong.
"Begitupun buruh yang sedang sakit, cuti melahirkan, menjalankan ibadah haji, dan yang lainnya, maka upahnya terpotong. Jelas ini akan merugikan buruh," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan supply dan demand tenaga kerja di Indonesia gap nya masih tinggi. Termasuk angka pengangguran masih tinggi dibanding negara maju yang sudah menerapkan upah per jam.
"Akibatnya daya tawar upah buruh kepada pengusaha menjadi lemah. Bisa saja pengusaha mengatakan, hanya ingin mempekerjakan buruhnya selama dua jam per hari dengan sistem upah per jam tersebut," tutur Iqbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
PNM Ajak Dua Nasabah Unggulan Mekaar Ikut Serta dalam Tokyo Handmade Marche 2025
-
Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Sumber Ekonomi Baru, PPN JBB Komitmen Zero Waste
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!